Pemkab Barito Utara Berlakukan Hari Berbahasa Daerah di Sekolah
MUARA TEWEH,humanusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara, Kalimantan Tengah resmi menetapkan hari berbahasa daerah di seluruh sekolah, sebagai langkah konkret menjaga kelestarian bahasa ibu di tengah perkembangan zaman.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 400.3.5/897.a/DISDIK/X/2025, yang mewajibkan setiap sekolah menggunakan bahasa daerah setiap hari Kamis pada minggu pertama setiap bulan.
Instruksi tersebut ditandatangani Bupati Barito Utara H Shalahuddin pada 6 Oktober 2025, dan mulai disosialisasikan oleh Dinas Pendidikan kepada seluruh satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Syahmiluddin A Surapati menjelaskan, kebijakan tersebut bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi bagian dari upaya membangun kesadaran berbahasa daerah di kalangan pelajar.
“Kami ingin anak-anak terbiasa menggunakan bahasa daerahnya sendiri. Kalau tidak dibiasakan, lambat laun bisa hilang dari kehidupan sehari-hari,” kata Syahmiluddin usai membuka Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) 2025, Sabtu (18/10/2025).
Selain menjadi ajang lomba, FTBI tahun ini juga menjadi momentum peluncuran kebijakan penggunaan bahasa daerah di sekolah. Festival tersebut diikuti oleh ratusan pelajar dari 47 SD dan SMP se-Barito Utara.
Dalam kesempatan itu, bahasa Temboyan resmi masuk dalam program revitalisasi, melengkapi dua bahasa lain yang sudah lebih dulu direvitalisasi, yakni Bakumpai dan Manyan.
“Bahasa daerah adalah warisan yang harus dijaga. Pemerintah berkomitmen agar anak-anak kita tidak melupakan asal-usul dan identitasnya,” tambahnya. (hns2/red)