RTRWP Kalteng Sangat Mendesak Dilakukan, untuk Memberikan Kepastian Hukum dalam Pembangunan dan Kepentingan Masyarakat
PALANGKA RAYA,humanusantara – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah menilai, revisi Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Tengah nomor 5 tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah Tahun 2015-2025, merukanan hal yang sangat mendesak.
Hal itu sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan seluruh wilayah di Bumi Tambun Bungai.
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Y Freddy Ering mengatakan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi merupakan hal yang sangat mendesak yang harus segera mendapatkan perhatian.
“Raperda ini merupakan hal yang sangat mendesak untuk segara disahkan, karena erat kaitannya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan di Kalimantan Tengah, dan harus menjadi prioritas utama untuk segera disahkan menjadi perda,” kata Freddy kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Dikatakan, hingga kini pembahasan terhadap rencana perubahan Perda RTRWP masih belum berjalan. Padahal, urgensinya dinilai cukup tinggi, baik dari sisi pemenuhan kebutuhan ruang untuk pemukiman, perkebunan rakyat, maupun mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
“Perda RTRWP harus direvisi, ya harus karena sangat mendesak untuk kepentingan pembangunan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya menunggu langkah konkret dari pihak eksekutif untuk memulai tahapan pembahasan.
“Koordinasi antara kepala daerah dan pimpinan DPRD menjadi kunci untuk melangkah lebih jauh. Tunggu hasil koordinasi kepala daerah, gubernur dengan pimpinan DPRD,” tegasnya.
Politisi senior PDI Perjuangan itu juga menjelaskan, pembaruan tata ruang harus tetap berpijak pada prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat.
“Revisi ini bukan semata-mata demi membuka ruang bagi investasi, melainkan juga untuk memastikan keberlangsungan kehidupan warga, terutama yang bergantung pada lahan pemukiman dan perkebunan. Selain untuk kepentingan pembangunan dan investasi, kita menekankan, penataan tata ruang harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” demikian Freddy. (hns1/red)