HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

DPRD Bersama Pemprov Kalteng Bahas Raperda Disabilitas Bersama Kemendagri

0

PALANGKA RAYA,humanusantara – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalimantan Tengah tentang Disabilitas menggelar rapat fasilitasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri), Selasa (7/10/2025).

Rapat yang dilangsungkan di ruang rapat gabungan DPRD Kalimantan Tengah itu itu dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik H Darliansjah dan diikuti tim fasilitasi raperda Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI secara daring.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Raperda Disabilitas DPRD Kalimantan Tengah H Sugiyarto mengatakan, hasil verifikasi Raperda Disabilitas dari Kemendagri sudah diterima dan diharapkan segera selesai difasilitasi.

Ia menekankan pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana setelah Perda disahkan.

“Jangan sampai Perda sudah disetujui, tetapi pelaksanaannya terkendala karena Pergub-nya belum siap. Pergub ini penting karena melibatkan banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan menjadi dasar teknis di lapangan,” kata Sugiyarto.

Dikatakan, Pergub harus berpihak pada penyandang disabilitas dan didukung dengan alokasi anggaran di masing-masing SKPD, agar implementasinya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Melalui rapat ini, diharapkan penyusunan raperda di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih terarah, sinkron dengan ketentuan hukum nasional, serta mengakomodasi kepentingan seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas,” harapnya.

Sementara Rozi Beni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, yang hadir secara virtual dalam rapat tersebut menyampaikan paparan mengenai kepatuhan dan akselerasi pembentukan Perda.

Ia menegaskan, pembentukan perda harus dilakukan secara efektif, efisien, dan berbasis pada kebutuhan daerah, sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dijelaskan, pentingnya memperhatikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai acuan utama penyusunan Raperda. Propemperda disusun berdasarkan perintah peraturan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, serta aspirasi masyarakat.

“Dalam keadaan tertentu, kepala daerah dapat mengajukan raperda di luar Propemperda untuk merespons situasi mendesak, seperti bencana, konflik, atau kebijakan nasional yang bersifat segera,” kata Rozi.

Selain membahas aspek hukum dan teknis pembentukan Raperda, rapat juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak masyarakat berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas). Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan. (hns1/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.