Kenaikan Gaji DPRD Ditetapkan dalam Pergub
PALANGKA RAYA,humanusantara – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah menegaskan, kenaikan gaji dan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan Tengah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, yang membidangi pemerintahan, hukum dan keuangan Purdiono, kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Diketahui, rencana kenaikan gaji dan tunjangan wakil rakyat itu, beberapa waktu lalu mendapat sorotan dari public, saat aksi unjuk rasa sejumlah mahasiswa ke DPRD Kalimantan Tengah.
Polemik tersebut muncul, karena adanya pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut saat ini, telah masuk dalam agenda Rapat Paripurna DPRD dan bahkan menjadi bahan studi banding ke sejumlah provinsi di Indonesia.
“Perda tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besar kecilnya hak keuangan anggota dewan, ketentuan tersebut sepenuhnya diatur melalui Pergub,” kata Purdiono.
Dijelaskan, perda hanya memuat kerangka hukum dan mengacu pada aturan yang lebih tinggi seperti Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 dan PP Nomor 18 Tahun 2017. Penyesuaian nilai atau angka itu bukan ranah perda melainkan ditentukan Pergub dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah.
Dikatakan, pemerintah pusat sebenarnya sudah mengeluarkan regulasi terbaru, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 sebagai revisi dari PP 18/2017. Namun, hingga kini Pemprov Kalteng disebutnya masih menggunakan aturan lama.
“Pemprov harusnya mengacu pada PP yang baru untuk penyesuaian. Tapi sejauh ini masih pakai yang lama. Jadi tidak benar kalau dikatakan ada kenaikan gaji atau tunjangan sekarang,” ujarnya. (hns1/red)