APBD Perubahan Kalteng TA 2025 Ditetapkan Rp8,350 Triliun
PALANGKA RAYA,humanusantara – DPRD Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov), dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III Tahun 2025 di ruang rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat (12/9/2025), menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dalam rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalimantan Tengah Arton S Dohong dan dihadiwi Wakil Gubernur H Edy Pratowo itu, APBD Perubahan TA 2025 ditetapkan sebesar Rp8,350 triliun.
Penetapan APBD Perubahan TA 2025 itu, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Sebelum pendatanganan, juru bicara DPRD Kalimantan Tengah Bryan Iskandar menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan, struktur APBD Perubahan 2025, Pendapatan Daerah sebesar Rp7,984 triliun, Belanja Daerah Rp8,350 triliun, sehingga terjadi defisit Rp365 miliar.
“Defisit ditutup dengan penerimaan pembiayaan daerah dari SILPA sebesar Rp378 miliar,” kata Bryan.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran pokok utang mencapai Rp13 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp365 miliar dan tidak terdapat SILPA pada tahun berkenaan.
Adapun alokasi belanja dalam APBD Perubahan 2025 diarahkan untuk mendanai 219 program, 683 kegiatan, dan 2.292 subkegiatan di berbagai sektor pembangunan.
Sementara Wakil Gubernur H Edy Pratowo dalam sambutannya menyampaikan, penetapan APBD Perubahan TA 2025 merupakan bagian penting dari proses perencanaan dan penganggaran daerah, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
“Penyusunan Raperda Perubahan APBD 2025 telah melalui pembahasan komprehensif, mulai dari rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, laporan kerja komisi, hingga pendapat akhir fraksi-fraksi. Selanjutnya, Raperda akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi,” kata Edy.
Raperda tersebut memuat pokok-pokok kebijakan anggaran daerah yang disusun melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Aplikasi itu merupakan kebijakan nasional untuk menyatukan data pembangunan daerah sekaligus sebagai instrumen kontrol pemerintah pusat.
Setelah mendapat persetujuan Mendagri, Kepala Daerah akan segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Kalteng Tahun 2025.
Dokumen tersebut akan menjadi pedoman manajemen pelaksanaan anggaran, sementara dokumen tingkat SKPD menjadi acuan operasional.
“Dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2025, saya mengingatkan seluruh Kepala SKPD untuk lebih berhati-hati, cermat, serta menyiapkan langkah antisipatif agar anggaran yang terbatas bisa dimanfaatkan secara efektif dan efisien,” tegasnya.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri, Anggota DPRD Kalteng, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plt Sekda Leonard S Ampung serta Kepala OPD. (hns1/red)