HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Harus Ada Langkah Nyata Kembalikan Desa Dambung ke Kalteng

0

PALANGKA RAYA,humanusantara – Berbagai desakan terus digaungkan jajaran DPRD Kalimantan Tengah kepada pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah nyata dalam mengembalikan Desa Dambung ke Bumi Tambun Bungai.

Diketahui, Desa Dambung, yang masuk dalam wilayah Kabupaten Barito Timur itu, saat ini secara administrasi masuk ke Kalimantan Selatan setelah keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018.

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Purdioni mendesak agar pemerintah provinsi segera menetapkan Langkah nyata, dalam memperjuangkan kembalinya Desa Dambung ke pangkuan Kalimantan Tengah.

Pasalnya, secara historis dan geografis merupakan bagian dari Bumi Tambun Bungai, khususnya Barito Timur.

“Desa tersebut memang seharusnya tetap berada di wilayah Kalimantan Tengah. Di sana ada aset kita, seperti kantor desa, sekolah, pustu, hingga balai adat. Namun setelah keputusan Mendagri tahun 2018, wilayah itu justru masih Kalimantan Selatan,” kata Purdinono kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Diungkapkan, permasalahan wilayah tersebut bermula dari sengketa di daerah Misim, yang berada di atas Desa Dambung. Namun dalam proses penyelesaian, Desa Dambung justru turut berpindah administrasi ke Kalimantan Selatan.

Ia menegaskan, Komisi I DPRD Kalimantan Tengah memberikan dukungan penuh terhadap berbagai upaya nyata dari pemerintah kabupaten dan provinsi untuk merebut kembali hak atas wilayah tersebut.

Purdiono juga mengatakan, surat permohonan terkait desakan pengembalian Desa Dambung, telah dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dengan harapan segera dilakukan verifikasi batas wilayah secara langsung di lapangan.

“Suratnya sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri. Harapan kami, segera ada pengecekan batas wilayah di lapangan,” ujarnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya itu juga mengatakan, dampak dari peralihan wilayah itu tidak hanya dirasakan masyarakat Desa Dambung saja, tetapi juga desa-desa sekitar yang berbatasan, mengingat potensi sumber daya alam (SDA) yang besar seperti batuan dan izin usaha pertambangan (IUP) yang turut memengaruhi pendapatan daerah.

Politisi Partai Golkar itu juga menyarankan pemerintah menyediakan anggaran khusus kepada instansi terkait, seperti Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, untuk memperjuangkan kembali wilayah tersebut melalui jalur hukum, seperti judicial review.

“Pemerintah perlu menyediakan anggaran minimal bagi instansi terkait seperti Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah untuk memperjuangkan Desa Dambung. Bisa melalui judicial review atau langkah hukum lainnya,” pungkasnya. (hns1/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.