HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

8 Tahun DBH-DR Tidak Turun ke Daerah, Bupati Katingan Saiful Menghadap Menteri Kehutanan

0

KASONGAN,humanusantara – Berbagai terobosan terus dilakukan Bupati Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) Saiful, dalam rangka mempercepat dan memajukan pembangunan di Bumi Penyang Hinje Simpei.

Kali ini, ia kembali menghadap Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni untuk memperjuangkan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) dari pemerintah pusat. Pasalnya, sudah delapan tahun ini, DBH-DR tidak pernah disalurkan ke Kabupaten Katingan.

Untuk mewujudkan hal itu, Selasa (9/9/2025), Saiful bersama jajarannya, langsung menghadap Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni.

Dimana salah satu tujuannya, memperjuangkan dana tersebut agar dapat mengucur kembali untuk daerah, terlebih Kabupaten Katingan merupakan salah satu kabupaten penghasil hasil hutan terbesar di Bumi Tambun Bungai.

“Kabupaten Katingan sejak 2018 tidak pernah lagi menerima DBH-DR dari sektor kehutanan,” kata Saiful melalui sambungan seluler, Selasa (9/9/2025).

Master Catur itu bersama Pj Sekretaris Daerah (Sekda) serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), beraudiensi langsung dengan Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni di Jakarta.

“Kita sampaikan kepada Menteri Kehutanan RI, Kabupaten Katingan tak lagi menerima DBH-DR hampir satu dekade. Semoga ada titik terang, sehingga Katingan memperoleh kembali DBH-DR,” ujarnya.

Ia menjelaskan, DBH-DR merupakan dana yang terkumpul dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan alam. Dana tersebut untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan.

“Dana ini bermanfaat untuk mendanai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dalam daerah. Serta kegiatan strategis lainnya seperti pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), penguatan perekonomian daerah dan pemberian insentif,” terangnya.

Dikatakan, tujuan DBH-DR adalah memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2024, Saiful berharap Katingan dapat menerima DBH-DR kembali.

Sehingga dapat menggunakan dana tersebut untuk kegiatan produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

“PMK ini mengatur penggunaan dana bagi hasil sumber daya alam (SDA) kehutanan dana reboisasi,” imbuhnya. (hns1/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.