DPRD Bersama Pemprov Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
PALANGKA RAYA,humanusantara.com – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov), menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) Partanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kalteng Tahun Anggaran (TA) 2024, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kalteng.
Persetujuan tersebut disampaikan pada rapat Paripurna ke 12 masa persidangan III Tahun sidang 2025, di gedung dewan, Rabu (18/6/2025), yang ditandai dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama, yang dilakukan Wakil Gubernur H Edy Pratowo bersama Ketua DPRD Arton S Dohong didampingi Wakil Ketua II M Ansyari disaksikan oleh peserta rapat Paripurna.
Dalam laporannya, DPRD Kalteng melalui juru bicaranya, Hj Siti Nafsiah menyampaikan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng dapat menyepakati raperda tersebut.
Dalam APBD 2024, Pendapatan Daerah dianggarkan Rp9.22 triliun lebih, dengan realisasi Rp9,33 triliun lebih atau hanya terealisasi 90,38 persen. Belanja Daerah dianggarkan Rp10,22 triliun lebih, dengan realisasi Rp9,13 triliun lebih, terealisasi 89,39 persen.
“Dari anggaran tersebut, Pemprov Kalteng mengalami deficit anggaran sebesar Rp796,24 miliah lebih atau 80,18 oersen, dengan pembiayaan netto sebesar Rp1,17 triliun lebih, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) mencapai Rp378,61 miliar lebih,” kata Nafsiah.
Pihaknya dari DPRD juga mengapresiasi, atas capaian Pemprov Kalteng, yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 11 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).
“Kami juga meminta agar Gubernur segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang telah disampaikan BPK RI,” harapnya. (hns1/red)