Musnahkan Sabu Hampir 100 Gram, Polres Gumas Selamatkan 499 Jiwa
KUALA KURUN,humanusantara.com – Polres Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam perang melawan narkoba, dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan perkara selama Mei 2025.
Prosesi pemusnahan barang bukti sabu tersebut digelar di Markas Polres Gumas dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Indras Purwoko, Kamis (12/6/2025).
Kegiatan itu dimulai pukul 14.00 WIB yang dihadiri Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mosezs Sahat Raguna, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) serta perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Laporan Polisi tertanggal 21 Mei 2025, yang menjerat seorang tersangka perempuan berinisial ND. Dari tangan tersangka, Satuan Reserse Narkoba Polres gumas berhasil mengamankan sabu dengan berat kotor total 99,88 gram (berat bersih 98,46 gram).
yang jika diuangkan, nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Wakapolres Gumas Kompol Indras Purwoko, mewakili Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo dalam sambutannya menyatakan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut adalah bagian dari proses hukum yang harus dilaksanakan.
“Hari ini kita bersama-sama menyaksikan pemusnahan barang bukti sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kami dalam penanganan perkara narkotika. Ini adalah bukti keseriusan dan komitmen kami Polres Gumas untuk memberantas peredaran gelap narkoba,” Indras.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut telah melalui proses penyisihan sesuai prosedur. Dari total berat bersih 98,46 gram, disisihkan sebanyak 0,15 gram untuk pemeriksaan laboratoris di Balai POM Palangka Raya dan 0,78 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
“Sisa barang bukti dengan berat bersih 97,53 gram (berat kotor 98,95 gram) inilah yang kita musnahkan hari ini. Dengan memusnahkan barang haram ini, kita telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 499 jiwa, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan serbuk kristal sabu ke dalam wadah berisi air yang telah dicampur dengan bahan kimia, kemudian diaduk hingga larut sempurna dan dibuang ke tempat yang aman untuk memastikan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo menambahkan, bahwa pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja keras dan informasi dari masyarakat.
“Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius. Kami tidak akan berhenti dan akan terus mengejar siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini. Terima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi,” kata Abi.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi penegasan bahwa aparat penegak hukum di Kabupaten Gumas tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus bersinergi untuk melindungi masyarakat dari dampak destruktif barang haram tersebut. (hns1/red)