Sikap Bijaksana Bupati Katingan Tanggapi Pencemaran Sungai Bahungei oleh PT KDP
Saiful: Segera Lakukan Perbaikan, Kita Sangat Butuh Investor untuk Membuka Lapangan Kerja
KASONGAN,humanusantara.com – PT Karya Dewi Putra (KDP) terbukti melakukan pencemaran lingkungan karena faktor ketidaksengajaan alias human error. Zat limbah pabrik hasil olahan buah kelapa sawit mengalir ke Sungai Bahungei di Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan telah menerapkan paksaan pemerintah kepada manajemen PT KDP untuk segera melakukan perbaikan, dan melakukan normalisasi air Sungai Bahungei. Bahkan, sudah dikenakan denda administratif sebesar Rp45 juta.
Atas peristiwa yang menyangkut isu lingkungan tersebut, Bupati Katingan Saiful menunjukkan sikap bijaksana. Saiful menyatakan kesalahan yang dilakukan pihak perusahaan merupakan suatu gambaran tidak ada yang sempurna dalam menerapkan suatu aturan.
Namun, pihak Pemkab Katingan telah menjatuhkan sanksi untuk segera dilaksanakan.
“Kita sudah lakukan upaya peringatan dan lain sebagainya. Pihak perusahaan sudah berkomitmen untuk melakukan perbaikan sesuai dengan tuntutan pemerintah,” kata Saiful, usai menghadiri kegiatan di Kebun Raya Katingan, Kamis (5/6/2025).
Atas peristiwa tersebut juga, Saiful mengharapkan atensi dari perusahaan-perusahaan lainnya agar senantiasa memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dalam menjalankan aktivitas usaha, baik di bidang perkebunan, pertambangan dan lain sebagainya.
Pun demikian, orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei itu mengatakan, Pemkab Katingan tidak kaku dalam memberikan keputusan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan menjaga lingkungan.
“Karena dengan adanya perusahaan sebagai investor menjalankan usahanya tentu menarik banyak tenaga kerja. Karena perusahaan besar swasta sudah barang tentu membuka lapangan kerja bagi masyarakat Kabupaten Katingan,” demikian Saiful. (hns1/red)