Baru Keluar Penjara, Wanita di Gumas Kembali Ditangkap Edarkan Sabu
KUALA KURUN,humanusantara.com – Tidak ada kata tobat, atau menyesali perbuatannya, itulah yang tergambar dari NW (35), seorang wanita, di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pasalnya, baru saja keluar dari penjara dengan kasus yang sama, mengedarkan barang haram sabu, ia kembali tertangkap oleh aparat kepolisian Gumas.
Suasana malam yang tenang di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, Rabu malam (21/5/2025), mendadak berubah mencekam, saat satuan Satresnarkoba Polres Gumas menggelar operasi senyap.

Seorang perempuan berinisial NW (35), residivis kasus narkotika yang baru bebas awal tahun itu, kembali dibekuk, dengan barang bukti sabu nyaris seberat satu ons.
Penggerebekan dilakukan pada pukul 22.30 WIB, berdasarkan laporan warga yang mulai curiga akan aktivitas mencurigakan di rumah NW.
Tak ingin kecolongan, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat. Saat aparat datang, NW sempat panik dan mencoba membuang paket sabu ke pekarangan rumah, upaya terakhir yang sia-sia karena petugas sigap menyisir lokasi.

“Kita temukan satu paket besar sabu, beratnya hampir 100 gram. Sempat dilempar ke dekat tembok oleh tersangka,” kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025).
Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, plastik klip, bong, tas selempang hitam, uang tunai Rp7 juta dan satu unit ponsel Realme C61 warna silver, yang semuanya diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Yang mengejutkan, NW ternyata baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara atas kasus serupa.
Namun, belum genap setahun, ia kembali berurusan dengan hukum. Dari hasil penyelidikan, NW mengaku memperoleh barang haram itu dari bandar besar asal Palangka Raya berinisial M, yang kini berstatus DPO, melalui perantara seorang perempuan berinisial MN alias S.
“Barang ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kurun. Nilai transaksinya diperkirakan mencapai Rp120 juta,” ungkapnya.
Tes urine terhadap NW pun menunjukkan hasil positif narkoba, menegaskan bahwa ia tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna aktif.
Kini, NW harus kembali menghadapi jerat hukum berat, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman antara 6 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Heru menegaskan, bahwa kasus ini tidak berhenti pada penangkapan NW. Pihaknya terus memburu M dan MN serta siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang proaktif dalam memberikan informasi.
“Warga adalah mata dan telinga kami. Tanpa bantuan masyarakat, perang melawan narkoba akan jauh lebih sulit,” pungkasnya. (hns1/red)