Daerah Penerima Transfer Harus Gunakan PT BPD Diapresiasi DPRD
PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Jajaran DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), mengapresiasi penegasan yang disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, yang menegaskan, agar daerah penerima dana transfer wajib menggunakan Bank daerah atau PT Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Dukungan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kalteng Y Freddy Ering, melalui pesan WhatsApp, yang diterima awak media humanusantara.com, Jumat (9/5/2025).
“Sangat melegakan, penegasan Ketua Komisi II DPR RI yang mewajibkan daerah penerima dana transfer untuk harus menggunakan PT Bank Pembangunan Daerah setempat,” kata Freddy.
Politisi senior PDIP Kalteng itu juga menegaskan, dalam pernyataannya, Ketua Komisi II DPR RI juga mengancam akan menghentikan penyaluran dana transfer apabila daerah mengindahkan kebijakan tersebut.
“Kita tentu sangat mendukung karena PT Bank Pembangunan Daerah sepert Bank Kalteng, merupakan milik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se Kalteng, yang nota bene sebagai pemegang saham modal inti Bank Kalteng,” ujarnya.
Anggota DPRD Kalteng lima periode itu juga mengatakan, manfaat dari kebijakan tersebut juga membantu pemerintah daerah, melalui pendapatan asli daerah (PAD), yang dihasilkan setiap pemegang saham dalam bentuk deviden.
“Kita sangat mendukung, karena sudah terasa manfaatnya untuk menunjang PAD kita,” tegasnya.
Yang tidak kalah pentingnya kata Freddy, dari aspek pelayanannya, Bank Kalteng sudah relatif sejajar dengan Bank umum lainnya.
“Demikian juga produk-produk perbankan berupa skim kredit, pelayanan ATM serta dalam hal transformasi digitalisasi, Bank Kalteng juga terus melengkapinya,” pungkas mantan Ketua Komisi I DPRD Kalteng tiga periode itu. (hns1/red)