PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Untuk mendukung upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Tengah (Kalteng), jajaran Komisi I DPRD Kalteng, yang membidangi Pemerintahan, Hukum dan Keungan mengusulkan program pemutihan dan penghapusan sanksi administrasi tunggakan pajak kendaraan.
Hal itu disampaikan, Anggota Komisi I DPRD Kalteng Purdiono, kepada media ini, Minggu (4/5/2025).
Untuk memaksimalkan pembiayaan pembangunan Kalteng, ia berharap agar pemerintah terus melakukan berbagai terobosan dalam meningkatkan PAD Kalteng.
Salah satunya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ia menyarankan agar pemerintah menerapkan program pemutihan serta penghapusan denda pajak kendaraan, hal itu penting agar meningkatkan animo masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.
“Program pemutihan pajak bisa menjadi langkah efektif untuk menggerakkan kembali kesadaran masyarakat membayar pajak. Karena, banyak wajib pajak yang memilih menunda kewajibannya lantaran terbebani denda yang menumpuk,” kata Purdiono.
Dikatakan, pajak kendaraan bermotor adalah salah satu penyumbang PAD terbesar hingga saat ini. Jika pemerintah ingin meningkatkan penerimaan, maka program pemutihan dan penghapusan denda pajak kendaraan bisa dipertimbangkan.
Kebijakan pemutihan dan penghapusan denda pajak tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap keuangan daerah.
“Dengan adanya pemutihan dan penghapusan denda, pemilik kendaraan bisa lebih termotivasi untuk membayar pokok pajak mereka. Adanya keringanan akan membuat masyarakat lebih antusias memenuhi kewajiban pajak, yang pada akhirnya penerimaan daerah juga meningkat,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu juga mengatakan, untuk mencapai target PAD, diperlukan terobosan inovatif dari pemerintah daerah. Tanpa langkah-langkah strategis seperti pemutihan dan penghapusan denda pajak, target yang ditetapkan dinilai sulit untuk direalisasikan.
“Saya juga mengajak masyarakat untuk proaktif, kesuksesan program apapun sangat bergantung pada kesadaran kolektif untuk membayar pajak tepat waktu,” tuturnya.
Ia menilai, kalau pemerintah sudah memberikan kemudahan, masyarakat juga harus sadar. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan yang manfaatnya kembali ke masyarakat sendiri. (hns1/red)