HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Konten Kreator Palangka Raya Didenda Adat

0

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Konten kreator asal Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Saifulah (Saif Hola), Jumat (25/4/2025), diputuskan disanksi, berupa denda Adat, dalam sidang Adat, yang digelar Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya.

Keputusan itu, buntut dari perkara parodi video yang viral di akun media sosial (Medsos) miliknya, yang memparodikan wawancara dengan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran. Dalam parodi video tersebut, ia terkesan melecehkan Gubernur Kalteng, sehingga dilaporkan ke DAD.

Atas ulahnya tersebut, DAD Kalteng menjatuhkan sanksi Adat, atas laporan dari Mantir Adat Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatam Jekan Raya, Kota Palangka Raya, karena dinilai telah melecehkan Gubernur Kalteng dengan menampilkan parodi video yang kurang pantas terhadap seorang kepala daerah yang seharusnya dihormati.

Dalam sidang ia dia dituntut dengan tiga gugatan, namun dalam keputusan sidang Adat, ia dijatuhi singer atau denda Adat 90 Kati Ramu.

Ketua Mejelis Sidang Adat Basara Hai, yang memimpin sidang tersebut, mengatakan, dalam sidang terakhir, beragendakan putusan, yang bersifat final mengikat, diputuskan, yang bersangkutan disinger yang berdasar pada pasal hukum adat Tumbang Anoi 1894.

“Kami memutuskan yang bersangkutan didenda 90 kati ramu, pertimbangan kami, Saifulah bersikap jujur dan mengakui kesalahannya secara terbuka dan berperilaku sopan dan tidak berbelit-belit, sehingga kami menilai, dia kooperatif,” kata Wawan.

Sementara nilai dari 90 kati ramu itu, berkisar sekitar Rp20 juta rupiah, keputusan itu tergolong kecil dari tuntutan sebelumnya sebesar 230 kati ramu, yang diperkirakan berjumlah Rp 85 juta .

“Total kati ramunya tadi sekitar Rp 20 juta, dari tuntutan sebelumnya Rp 85  juta,” jelasnya.

Usai sidang, Faifulah mengapresiasi putusan sidang Adat tersebut. Ia menilai keputusan tersebut sangat adil dan bijak.

“Saya sendiri puas, dalam artian dalam kebijakan yang diberikan sangat bijak, karena dalam keputusan itu, tidak didasari adanya rasa benci, tapi murni untuk menegakan hukum Adat Dayak,” kata Saifulah.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh mantir adat yang memimpin sidang, dan memberikan keringanan dalam keputusan dalam sidang tersebut. (hns1/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.