ASN Diminta Tidak Menambah Cuti Bersama Idul Fitri
PALANGKA RAYA, humanusantara.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya diminta untuk tidak menambah cuti bersama Idul Fitri di luar ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu dari 28 Maret hingga 7 April 2025.
Permintaan ini disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, pada Selasa (1/4/2025).
Ia menegaskan bahwa ASN yang tidak kembali bekerja tepat waktu akan dikenakan sanksi, termasuk pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin).
“Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kedisiplinan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. ASN tidak diperbolehkan menambah libur tanpa alasan yang jelas,” ujar Arbert.
Ia juga menambahkan bahwa pimpinan unit kerja memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tambahan sesuai dengan kebijakan yang berlaku bagi pegawai yang melanggar aturan. Oleh karena itu, ASN diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, ASN diminta untuk tetap menjaga etika dan profesionalisme selama libur panjang, baik dalam aktivitas pribadi maupun di ruang publik. Hal ini penting untuk menjaga citra positif pemerintah dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. (hns2/red)