Kasus OTT Lembaga Pendidikan Kapuas “Buram”, Tipikor : Dilimpahkan ke APIP
KUALA KAPUAS,humanusantara.com – Hasil gerak senyap operasi tangkap tangan (OTT) di lembaga pendidikan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh Polres dan Inspektorat sampai sekarang masih belum ada kejelasan maupun rilis kasus.
Kasus itu sudah berjalan se-bulan lebih sejak dilancarkan penangkapan seorang terduga kasus korupsi, berinisial S, Rabu (19/2/2025) di kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kapuas Hilir.
S adalah seorang perempuan, merupakan petugas penilik di Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Kapuas Hilir.
Awak media sudah berupaya menghubungi kontak pejabat dari dua instansi tersebut untuk perkembangan kasus : Humas dan Tipikor Polres Kapuas serta Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas. Hasilnya, nihil. Hanya informasi umum.
“Belum ada informasi lagi,” ungkap Kasumsi PIDM (Kepala Subseksi Pengolahan Informasi dan Dokumentasi) Iptu Djoko Siswanto dikonfirmasi humanusantara.com, Selasa (25/3/2025).
Belakangan, Kepala Unit Tipikor Polres Kapuas Dwi merespon pesan media ini. “Terkait perkara tersebut sudah dilimpahkan ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya singkat.
Artinya, sejauh ini. Teka-teki hasil pemeriksaan saksi-saksi, bukti dan status terduga masih misteri bagi publik. Pihak terkait, enggan membuka secara gamblang.
24 Saksi dan 10 Amplop
Diwartakan sebelumnya, usai OTT Rabu (19/2/2025) sumber terpercaya humanusantara.com mengatakan, terduga pelaku pungli (pungutan liar) atau korupsi ini adalah seorang petugas di lingkungan Korwil Pendidikan Kecamatan Kapuas Hilir. Singkatnya, ada 24 kepala sekolah tingkat TK/PAUD yang menjadi korban.
Waktu itu, Polres Kapuas sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, diantaranya, para kepala sekolah tingkat TK/PAUD Kecamatan Kapuas Hilir yang saat itu berada di lokasi OTT. Sedangkan barang bukti, yakni berupa uang tunai sudah dikantongi petugas.
Dana yang disunat oknum tersebut bersumber dari APBN untuk Dana Operasional Pendidikan (BOP) tingkat TK/PAUD se-Kecamatan Kapuas Hilir.
Penelusuran media ini terhenti setelah ditemukannya fakta ada 10 amplop yang didapatkan di lokasi OTT nilai nominal uang belum diketahui.
“Untuk nominal kami tidak tahu, itu wewenang Polres Kapuas. Yang pasti ada 10 amplop,” ujar Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas Riduanto didampingi Irban 3 (Inspektur Pembantu) saat di konfirmasi awak media di kantornya, Rabu (26/2/2025).
Rudianto mengatakan keterlibatan mereka dalam OTT tersebut hanya sebatas penanganan di lapangan, untuk informasi perkembangan kasus sepenuhnya ada di penegak hukum : Polres Kapuas.
“Terkait informasi pengembangan kami menunggu dari polres. Sampai saat ini belum ada,” ungkapnya.
Kasus OTT yang membuahkan hasil ini, dikatakan Rudianto adalah yang pertama kali. Sedangkan untuk upaya mitigasi pencegahan pihak inspektorat sudah melakukan bersama tim siber pungli yakni polres dan kejaksaan di Kabupaten Kapuas.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Aswan membenarkan informasi terkait OTT terhadap oknum pengawas sekolah pada pekan lalu itu. Untuk kasus ini, bersikap tegas dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum.
“Kita koperatif aja,” ujarnya, Senin (24/2/2025). (hns1/red)