Gugatan Jumadi Dikabulkan Sebagian, Yunu Diminta Ganti Rugi Rp75 Juta
PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mengabulkan sebagian gugatan wanprestasi yang diajukan pemilik Rumah Makan Royal Nusantara (sebelumnya bernama Sepinggan Berdua), Jumadi terhadap rekan bisnisnya Yunu.
Hal itu tertuang dalam putusan yang dibacakan, Rabu (5/3/2025) lalu, dalam perkara nomor 156/Pdt.G/2024/PN PLK.
Perwakilan dari tim kuasa hukum Jumadi bersama Oky Lampe, Berkat, Firstrian Hadi Wiranata dan Merissa Lie (Paralegal) mengonfirmasi, pihaknya telah menerima dan mempelajari putusan.
“Pengadilan menyatakan tergugat terbukti melakukan ingkar janji atau wanprestasi dalam perjanjian kerja sama usaha yang ditandatangani pada 31 Mei 2023 dan telah dilegalisasi oleh Notaris Win Aditya Aribawa,” ujar Ade kepada wartawan, Kamis (6/3/2025) siang.
Konsekuensi dari perbuatan wanprestasi tersebut, majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Jumadi sebesar Rp75 juta.
Nilai ganti rugi itu mewakili laba Rumah Makan Sepinggan Berdua yang seharusnya diterima Jumadi. Namun, gugatan Jumadi diluar poin tersebut ditolak pengadilan.
Ade juga membeberkan, putusan tersebut telah diterima melalui e-court dan pihaknya memberi kesempatan kepada tergugat untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika keberatan atas putusan tersebut.
Lebih lanjut, salah satu anggota tim kuasa hukum, Firstrian Hadi Wiranata mengatakan, kasus itu menjadi pelajaran berharga. Akan tetapi ia menyayangkan banyak pihak yang mengalami kerugian serupa, namun enggan menempuh jalur hukum.
“Kami berharap agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” tuturnya.
Selain itu, dalam gugatan yang diajukan pada 16 Agustus 2024, pihak Jumadi meminta pengembalian modal sebesar Rp327 juta dan pembayaran laba serta dividen sebesar Rp 240 juta.
Namun pengadilan hanya mengabulkan sebagian dari tuntutan tersebut dengan mewajibkan tergugat membayar ganti rugi Rp75 juta. (hns1/red)