HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Muhlis: Kejati Bukan Geledah Ruang Kerja Bupati

0

PALANGKA RAYA,humanusantara.comPenjabat (Pj) Bupati Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) Muhlis meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, bahwa ruang kerja Bupati di geledah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, terkait pemberian izin pertambangan, yang berlangsung sejak 2009-2012.

Muhlis mengatakan, penggeledahan itu hanya dilakukan di ruangan hukum Sekretariat Daerah (Setda) Barut.

“Ruangan yang digeledah itu, di ruangan bagian hukum Setda, bukan di ruang kerja Bupati. Informasi yang beredar seolah-olah yang digeledah itu ruang kerja Bupati,” kata Muhlis.

Dikatakan, sebelum dilakukan penggeledahan di ruangan hukum Setda Barut, pihak Kejati sudah berkoordinasi dan meminta izin kepada dirinya.

“Sebelum masuk, mereka sudah terlebih dahulu izin untuk kumpulkan data atau dokumen terkait pertambangan sejak tahun 2009-2011. Bahkan ada yang dari 2005,” ungkapnya.

Dikatakan, dia hanya ingin meluruskan saja informasi yang terjadi simpang siur, agar tak menjadi informasi liar di masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, ruangan hukum Setda Barut digeledah tim penyidik Kejati Kalteng didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barut, Selasa siang (11/2/2025).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti dan petunjuk terkait penyelidikan perkara tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan yang dilakukan dari tahun 2009 hingga 2012.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng Eko Nugroho mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di ruangan bagian hukum kantor Sekda Barut.

“Penggeledahan kita lakukan terkait penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barut, tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten ini dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012,” kata Eko.

Dikatakan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di Barut, tetapi juga di Palangka Raya dan sejumlah tempat lainnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.40 WIB, penyidik membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penerbitan perizinan pertambangan.

“Ini masih kita pelajari dan analisis terkait dengan penerbitan perizinan dalam kasus yang sedang ditangani,” ungkapnya.

Ia enggan membeberkan terkait berapa jumlah perusahaan tambang yang sedang diproses dalam kasus itu dan apakah masih beroperasi, karena saat ini masih didalami.

“Tunggu ya, masih belum kita dalami, kita tidak mengada-ada, nanti kita sampaikan dan nanti akan kita lihat kedepan. Untuk jumlah yang sudah diperiksa terkait kasus ini ada 13 orang,” jelasnya.

Penggeledahan berlangsung cukup lama, dimana tim Kejati memasuki lingkungan kantor Bupati Barut sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.40 WIB, dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian. (hns1/red)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.