Ada Apa? Kejati Kalteng Geledah Kantor Bupati Barut
PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Apa yang terjadi dan apa yang sedang diselidiki tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Kabupaten Barito Utara (Barut)?
Tim penyidik yang didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barut, Selasa siang (11/2/2025) menggeledah kantor Bupati Barut, tepatnya di ruangan bagian Hukum, kantor Sekretariat Barut.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti dan petunjuk terkait penyelidikan perkara tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan yang dilakukan dari tahun 2009 hingga 2012.
Dibincangi wartawan, Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng Eko Nugroho mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di ruangan bagian hukum kantor Sekda Barut.
“Penggeledahan kita lakukan terkait penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barut, tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten ini dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012,” kata Eko.
Dikatakan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di Barut, tetapi juga di Palangka Raya dan sejumlah tempat lainnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.40 WIB, penyidik membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penerbitan perizinan pertambangan.
“Ini masih kita pelajari dan analisis terkait dengan penerbitan perizinan dalam kasus yang sedang ditangani,” ungkapnya.
Ia enggan membeberkan terkait berapa jumlah perusahaan tambang yang sedang diproses dalam kasus itu dan apakah masih beroperasi, karena saat ini masih didalami.
“Tunggu ya, masih belum kita dalami, kita tidak mengada-ada, nanti kita sampaikan dan nanti akan kita lihat kedepan. Untuk jumlah yang sudah diperiksa terkait kasus ini ada 13 orang,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, dalam kasus itu pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan akan melakukan perhitungan terkait kerugian negara. Penghitungan dilakukan tim Kejati serta akan melibatkan instansi lainnya.
Penerbitan perizinan usaha pertambangan yang terjadi pada tahun 2009-2012 adalah pada era kepemimpinan Bupati Yuliansyah.
Penggeledahan berlangsung cukup lama, dimana tim Kejati memasuki lingkungan kantor Bupati Barut sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.40 WIB, dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian. (hns1/red)