Tegas, Bupati Halikinnor: Dana Desa untuk Pembangunan
PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) H Halikinnor mengingatkan kepada pengguna dana desa (DD) agar fokus dalam penggunaan dana desa yang ditujukan untuk pembangunan.
Dikatakan, berdasar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025, fokus penggunaan dana desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung beberapa program.
Diantaranya, seperti penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa paling tinggi 15 persen dari anggaran dana desa, untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
“Kemudian penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim seperti adaptasi dampak perubahan iklim, mitigasi perubahan iklim dan pengembangan desa ramah lingkungan, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting seperti untuk pencegahan dan penurunan stunting, penanggulangan TBC, penyakit menular dan tidak menular serta masalah kesehatan jiwa, kata Halikinnor, Kamis (23/1/2025).
Dikatakan, penggunaan dana desa juga mendukung program ketahanan pangan minimal dialokasikan 20 persen, digunakan untuk ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan dan pemanfaatan pangan di desa.
Juga untuk pengembangan potensi dan keunggulan desa sesuai karakteristik desa, misalnya desa wisata, desa devisa, desa agroekonomi dan lainnya sesuai karakteristik desa.
Selanjutnya untuk pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital,pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal dan program sektor prioritas lainnya di desa meliputi bantuan permodalan Dadan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau kegiatan lain sesuai dengan kebijakan nasional.
“Fokus penggunaan dana desa ini wajib dialokasikan pemerintah desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 dan sesuai dengan kewenangan desa,” tegas Halikinnor, yang kembali terpilih menjadi Bupati Kotim, hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 lalu itu.
Dikatakan, selain delapan hal yang utama tersebut, dana desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak tiga persen dari pagu dana desa di setiap desa.
Sementara penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dilaksanakan dengan berbasis potensi lokal serta kerja sama desa dan antardesa, dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan desa dan kawasan perdesaan, dapat dilaksanakan untuk mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di tingkat desa. Dimana fokus penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan paling rendah sebesar dua puluh persen.
“Diminta kepada pemerintah desa yang belum menetapkan APBDes, untuk segera menetapkan APBDes tahun anggaran 2025, agar segera disalurkan dana desa tahap I, sehingga dapat menggerakkan perekonomian di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, terutama untuk pengentasan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai desa,”demikian kata Halikinnor. (hns1/red)