Genosida yang Tidak Punya Nama

Sani Lake: Pegiat JPIC Kalimantan

Pada 29 Agustus 2014, pasukan Brimob bersenjata lengkap mendatangi Kampung Lung Isun, jauh di hulu Sungai Mahakam, Mahakam Ulu. Mereka menjemput satu orang: Theodorus Tekwan Ajat. Bukan karena ia mencuri. Bukan karena ia menyerang siapa pun. Ia ditangkap sehari setelah membetulkan patok batas kampungnya sendiri,patok yang digusur alat berat milik PT Kemakmuran Berkah Timber, pemegang izin HPH seluas 82.810 hektare di tanah leluhurnya sejak 1987. Esoknya ia resmi jadi tersangka, dijerat Pasal 368 dan 335 KUHP, yakni pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Yang sebenarnya diperas, tentu saja, adalah dia sendiri.

Wilayah kelola Lung Isun, menurut peta partisipatif tahun 1966, mencakup sekitar 83.000 hektare. Sekitar 13.150 hektare di antaranya kini tercatat dalam peta lain, sebuah peta konsesi, sebagai milik korporasi. Jadi ada dua peta, satu tanah. Yang menang selalu peta yang digambar di Jakarta, bukan yang digambar di kampung.

Saya membaca kisah Lung Isun ini tidak lama setelah menutup tulisan Roedy Haryo Widjono tentang Nyaribungan, Kecamatan Laham, kabupaten yang sama, Mahakam Ulu. “GENOSIDA tidak selalu membutuhkan senjata,” tulisnya. “Hanya membutuhkan izin. Selembar HGU, selembar IUP, selembar HPH.” Dua kampung, berjarak beberapa kelokan sungai, satu pola yang nyaris identik. Yang kemudian saya sadari, setelah menelusuri kabar dari provinsi-provinsi tetangganya, ternyata pola itu tidak berhenti di Mahakam Ulu. Ia berulang, dengan wajah berbeda, di hampir setiap sudut Kalimantan.

Pertanyaannya bukan lagi apakah pola ini nyata. Datanya sudah lama duduk di laporan-laporan yang jarang dibaca orang di luar Kalimantan. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat 9,33 juta hectare, 73 persen dari seluruh wilayah Kalimantan Timur, kini dikuasai korporasi tambang, kehutanan dan sawit, dimana ada 5,14 juta hektare izin tambang digenggam 1.434 perusahaan, 5,62 juta hektare izin kehutanan digenggam 104 perusahaan, 3,10 juta hektare HGU sawit digenggam 375 perusahaan. Yang tersisa untuk 3,5 juta penduduk Kalimantan Timur, setelah dikurangi 4,50 juta hektare yang izinnya bahkan saling tumpang tindih, tinggal 3,37 juta hectare, kurang dari satu hektare per kepala.

Dan data itu berwajah. Seperti perempuan-perempuan Lung Isun yang menjawab tuntutan perusahaan dengan satu kalimat sederhana,  “Kami hanya bisa menciptakan manusia, tapi tidak bisa menciptakan tanah.”

Ia berwajah seperti warga Sepaku, Penajam Paser Utara, masyarakat adat Suku Balik yang tanah leluhurnya kini menjadi Ibu Kota Nusantara. Pohon langsat mereka yang mati diganti Rp350 ribu per batang, padahal buahnya sendiri laku Rp10–15 ribu per kilogram di pasar. Air bersih yang dulu mereka jaga sumbernya, kini harus mereka beli. Proyek yang sama diperkirakan berdampak langsung pada 51 komunitas adat di Kalimantan Timur. Ia berwajah seperti Hairuddin dan Baharidin, nelayan Teluk Balikpapan, yang membuang dua jam menunggu tongkang batu bara lewat, lalu pulang membawa satu kilogram udang, tak cukup untuk menutup lima liter solar yang mereka bakar menunggu.

Dan ia berwajah hutan yang hilang lebih cepat setiap tahun. WALHI mencatat Kalimantan Timur kehilangan 5,2 juta hektare tutupan hutan sejak 2001, 28 persen dari luasnya semula,  dengan laju deforestasi 2024 yang melonjak 55 persen dibanding tahun sebelumnya. Auriga Nusantara mencatat Kalimantan Timur sebagai provinsi dengan deforestasi tertinggi se-Indonesia tahun 2024, 44.483 hektare dan 59 persen di antaranya terjadi di dalam kawasan yang sudah berizin, bukan di luar hukum, tapi justru di dalamnya. Sistem ini tidak sedang rusak. Ia bekerja persis seperti yang dirancang.

Peta yang Menciptakan Kekosongan

Begini logikanya bekerja, dan urutannya penting untuk dipahami, bukan cuma akibatnya.

Pertama, bahwa izin dipetakan sebelum wilayah adat diakui. HGU, IUP dan HPH bisa terbit dalam hitungan bulan dari kantor kementerian di Jakarta. Pengakuan hukum atas wilayah adat, lewat Perda Masyarakat Hukum Adat, misalnya, baru lahir bertahun-tahun kemudian, kalau lahir sama sekali, dan selalu setelah izin lebih dulu menggambar batasnya sendiri di atas tanah yang sama. Sama halnya yang saya amati di Kalimantan Tengah dengan pola yang sama persis berulang, dimana peta partisipatif kampung selesai lebih dulu, tapi yang berlaku secara hukum tetap peta konsesi yang sudah lama beredar.

Kedua, begitu tanah dianggap “kosong” secara administrative, maka kosong pula dari pengakuan hukum, bukan kosong dari manusia, ia sah untuk dibuka. Dan buldoser bukan pelanggar hukum di titik ini. Ia justru pelaksana hukum yang paling patuh.

Ketiga, ketika warga melawan, yang dikriminalkan bukan korporasi yang menggusur batas kampung, melainkan warga yang membetulkannya. Tekwan Ajat membuktikan ini persis, dimana hukum hadir cepat untuk melindungi kertas, dan lambat, kalau datang sama sekali, untuk melindungi tanah.

Lima Provinsi, Satu Pola

Mahakam Ulu bukan pengecualian. Ia cuma kebetulan yang paling banyak ditulis. Begitu saya menelusuri kabar dari empat provinsi Kalimantan yang lain, pola yang sama muncul lagi dan lagi, dengan nama tempat berbeda, korporasi berbeda, tapi urutan kejadian yang nyaris seragam, yaitu peta lebih dulu, pengakuan belakangan dan warga yang paling akhir didengar.

Kalimantan Barat, tanah yang dipinjam menjadi tanah yang dirampas

Sejak 1995, warga Dayak Hibun di Sanggau meminjamkan 1.462 hektare tanah kepada PT Mitra Austral Sejahtera (PT MAS) lewat derasa, mekanisme pinjam-tanah adat, untuk 25 tahun. Tahun 2000, tanpa persetujuan baru dari warga, perusahaan mengantongi HGU seluas 8.741 hektare untuk 35 tahun, memperpanjang penguasaan sampai 2030, melanggar kesepakatan aslinya sendiri. Tahun 2007, lima warga yang memprotes ditangkap dan dipenjara dua tahun. Tahun 2012, sembilan komunitas adat mengadu ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), lalu Agustus 2023, RSPO menolak aduan itu dengan alasan “bukti tidak cukup.” Kompensasi yang diterima warga hanya Rp50.000 per hektare, dibayar satu kali, untuk tanah yang menghidupi mereka turun-temurun. Di seluruh Sanggau, sawah menyusut dari 51.917 hektare menjadi 33.755 hektare hanya dalam setahun, sementara sawit kini menguasai hampir 42 persen lahan pertanian.

Kalimantan Tengah, gambut yang dijanjikan dua kali

Pantau Gambut mencatat 345 konflik antara warga dan perusahaan sawit di Kalimantan Tengah dalam dua dekade terakhir, dengan 225 aksi protes menyertainya. Dari 45 kasus yang diteliti mendalam, 71 persen tidak pernah terselesaikan secara berarti, baik lewat pengadilan, mediasi, maupun jalur pemerintah daerah. Enam dari sepuluh konflik dipicu satu hal yang sama, yakni janji skema plasma yang tidak pernah ditepati. Ketika jalur hukum formal terlalu mahal dan terlalu jauh dijangkau warga kampung, yang tersisa adalah hinting pali, sebuah ritual adat memalang tanah sengketa dengan portal simbolik, sebuah bentuk perlawanan paling tua yang masih dipakai karena yang lebih baru terbukti tidak bekerja.

Kalimantan Selatan, ritus yang kehilangan gunungnya

Lebih dari separuh wilayah Kalimantan Selatan – 51,57 persen – sudah dibebani izin tambang, kehutanan, atau sawit, dengan 2.200 hektare hutan hilang sepanjang 2025 saja. Di Pegunungan Meratus, tempat Dayak Meratus menjaga hutan adat dan ritusnya, eskalasi konflik agraria bahkan pernah sampai ke titik dimana warga adat tertembak, sebuah fakta yang memaksa desakan agar Komnas HAM turun tangan langsung, sesuatu yang jarang terjadi, dan lebih jarang lagi terdengar sampai ke luar Kalimantan.

Kalimantan Utara, yang belum kebagian giliran

Provinsi termuda ini punya wajah berbeda, tapi bukan wajah yang lebih aman. Di Krayan, dataran tinggi perbatasan dengan Sarawak dan Sabah, 15.228 warga Dayak Lundayeh dalam 3.945 rumah tangga masih mengatur hutan mereka lewat aturan adat, bukan izin negara. Tapi itu bukan karena hukum melindungi mereka. Krayan hanya bisa dicapai lewat udara dan itu belum cukup menguntungkan untuk didatangi buldoser. Perlindungan yang mereka nikmati hari ini adalah perlindungan oleh jarak, bukan oleh pengakuan. Begitu jalan darat tersambung, atau begitu ada yang menghitung untung di bawah tanahnya, pola yang sama dari Lung Isun, Sanggau, dan Meratus tinggal menunggu giliran.

Jika ditotal satu pulau, maka Kalimantan kehilangan rata-rata 412.790 hektare hutan tropis setiap tahun sepanjang 2015-2025, dan sekitar 33,59 persen dari total luasnya sudah mengalami kerusakan ekologis. Tahun 2025 saja, kehilangan itu melonjak jadi 158.283 hektare, naik 22 persen dari tahun sebelumnya, angka tertinggi di antara semua pulau di Indonesia. “Pulau ini konsisten jadi puncak deforestasi sejak 2013,” kata Timer Manurung, Ketua Auriga Nusantara. Lebih dari separuhnya – 58 persen – terjadi secara sah, di dalam konsesi berizin atau proyek pemerintah. Delapan dari sepuluh hektare yang hilang tahun lalu, hilang dengan kertas yang lengkap.

Genosida yang Tidak Diakui Hukumnya

Di sinilah kata “genosida” jadi rumit, dan saya kira penting untuk jujur soal kerumitan itu, bukan menghindarinya.

Raphael Lemkin, pengacara Polandia yang menciptakan istilah genosida pada 1944, sejak awal memasukkan penghancuran budaya sebagai inti dari genosida, setara pentingnya dengan pemusnahan fisik. Tapi ketika Konvensi Genosida PBB dirumuskan pada 1948, usulan memasukkan penghancuran budaya ditolak lewat pemungutan suara 25 berbanding 16, dengan 4 abstain. Definisi yang bertahan hanya mengakui penghancuran fisik dan biologis suatu kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama dan mensyaratkan bukti niat eksplisit untuk itu. Indonesia mewarisi definisi sempit ini secara utuh, pada Pasal 8 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM mendefinisikan genosida sebagai perbuatan yang dimaksudkan menghancurkan kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama, lewat lima cara, yakni membunuh, menyebabkan penderitaan fisik atau mental berat, menciptakan kondisi kehidupan yang mengakibatkan kemusnahan fisik, mencegah kelahiran, dan memindahkan anak secara paksa.

Elemen ketiga itu, “menciptakan kondisi kehidupan yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik”, sebenarnya cukup lentur untuk mencakup kehancuran ekologis yang membuat satu kelompok tidak lagi bisa hidup dari tanahnya. Yang menutup celah itu bukan definisi tindakannya, tapi syarat niatnya, yaitu harus dibuktikan “dengan maksud menghancurkan.” Dan tidak ada satu pun HGU, IUP, atau HPH dari Mahakam Ulu sampai Sanggau, dari gambut Kalteng sampai Meratus, yang ditandatangani dengan maksud seperti itu tertulis di atasnya. Niatnya selalu ditulis sebagai “pembangunan,” “hilirisasi,” “ketahanan pangan,” “transisi energi.” Kata-kata itu tidak pernah didakwa, karena hukum kita hanya tahu cara mendakwa niat, bukan cara mendakwa akibat.

Maka Roedy benar menyebutnya genosida, bukan sebagai tuduhan hukum yang bisa dibawa ke pengadilan, tapi sebagai nama yang jujur untuk sesuatu yang hukum kita sendiri belum punya kosakata untuknya. Kekosongan kosakata ini bukan kebetulan. Draf awal Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat tahun 1994 masih menyebut eksplisit “genosida budaya,” tapi frasa itu dihapus dari dokumen final yang disahkan tahun 2007. Bahkan di forum yang dibuat khusus untuk masyarakat adat pun, kata itu tidak lolos.

Yang tersisa dari penghapusan itu adalah yang paling gampang dianggap remeh, yakni nama. Balai Bahasa Kalimantan Timur mencatat 16 bahasa daerah di provinsi ini berstatus terancam punah. Pola yang sama terjadi di seluruh Kalimantan, pada bahasa Dayak Hibun di Kalbar, Dayak Ngaju dan Ot Danum di Kalteng, Dayak Meratus di Kalsel, Dayak Lundayeh di Kaltara, dimana setiap bahasa yang mati membawa serta kosakata yang tidak punya padanan, seperti nama ikan, nama musim tanam, nama arah angin di sungai, mantra memanggil hujan. Itu bukan karena anak-anak Dayak hari ini malas belajar. Tapi karena bahasa itu adalah bahasa untuk dunia yang sedang dihilangkan. Kalau sungainya sudah mati, untuk apa menghafal lima puluh nama ikan yang sebagian besar sudah tidak pernah mereka lihat?

Cermin di Tepi Mahakam

Di titik ini saya harus berhenti dan bertanya balik ke diri sendiri, bukan cuma ke Jakarta atau ke pemegang izin. Karena genosida ekologi tidak hanya dikerjakan oleh penandatangan izin. Ia juga dikerjakan oleh kita yang bertepuk tangan untuk “hilirisasi” tanpa pernah bertanya hilir siapa, tangan siapa yang mengolah, dan tanah siapa yang jadi korban di hulu. Ia dikerjakan oleh kita yang menonton tari Hudoq di panggung sebagai hiburan budaya, tapi tidak pernah bertanya siapa yang masih hidup dari pengetahuan di balik tarian itu, siapa yang masih tahu cara memanggil padi kembali setelah ladang dibakar, bukan sekadar cara menarikannya. Kita suka kebudayaan yang sudah jadi pertunjukan. Kita lebih jarang membela pengetahuan yang masih dipakai untuk bertahan hidup.

Dan saya termasuk di dalamnya. Setiap kali sebuah laporan advokasi berhenti di halaman “rekomendasi” tanpa pernah dikawal sampai izin benar-benar dicabut, kita bagian dari mesin yang sama, mesin yang membiarkan kertas menang atas tanah, sekali lagi, di provinsi mana pun kita berdiri.

Jalan keluarnya bukan menunggu hukum internasional memperluas definisi genosida, meski itu tetap layak diperjuangkan. Ada jalan yang lebih dekat dan lebih bisa dikerjakan sekarang. Audit menyeluruh atas izin-izin yang tumpang tindih di atas wilayah adat, dilakukan sebelum izin baru diterbitkan, bukan sesudah konfliknya meledak seperti di Lung Isun dan Sanggau. Percepatan pengakuan hutan adat dan wilayah masyarakat hukum adat di kelima provinsi, supaya peta kampung berlaku hukum lebih dulu, bukan menyusul di belakang peta konsesi. Dan yang paling murah, tapi paling sering dilupakan, yakni mencatat nama. Ada nama ikan, nama tumbuhan obat dan nama anak sungai sebelum penutur terakhirnya pergi tanpa sempat mewariskannya.

Di Nyaribungan, di Lung Isun, di sawah Sanggau yang menyusut, di rawa gambut Kalteng yang dijanjikan dua kali, di lereng Meratus yang kehilangan ritusnya, di Krayan yang cuma dilindungi jarak, pola yang sama terus berulang: tanah dipetakan lebih dulu sebagai kosong, baru kemudian dibuktikan pernah penuh, lewat kesaksian, lewat gugatan, lewat esai seperti milik Roedy, yang selalu datang setelah buldoser lewat.

Genosida ini tidak punya nama dalam undang-undang kita. Tapi ia sangat rajin menghapus nama-nama yang lain, di lima provinsi sekaligus.

*Sebuah catatan dari berbagai sumber tentang lima Provinsi yang membaca peta yang sama.

Genosida yang Tidak Punya NamaOpiniPegiat JPIC KalimantanSani Lake
Comments (0)
Add Comment