Supardi: Instruksi Gubernur, 70 Persen Pekerja Perusahaan Wajib Diutamakan Warga Lokal
KASONGAN,humanusantara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Perinnaker) gencar mensosialisasikan prioritas tenaga kerja lokal, yang wajib dipatuhu semua perusahaan.
Kepala Dinas Perinnaker Katingan Supardi menjelaskan, pihaknya sedang gencar-gencarnya memberikan informasi kepada perusahaan-perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Bumi Penyang Hinje Simpei.
Yang mana berdasarkan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah menekankan, minimal ada 70 persen tenaga kerja lokal dalam sebuah perusahaan.
“Instruksi gubernur ini segera kita jalankan dengan gerakan sosialisasi. Karena memang tenaga kerja lokal sangat patut menjadi prioritas, sehingga masyarakat Katingan dapat mendapatkan lapangan pekerjaan,” kata Supardi, Sabtu (4/10/2025).
Menurut dia, ada puluhan PBS yang beroperasi dalam areal lahan Kabupaten Katingan. Baik dalam sektor perkebunan, pertambangan dan hak pengusahaan hutan.
“Kita berharap pihak manajemen perusahaan dapat menjalankan instruksi gubernur ini. Begitu juga kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan adanya lapangan pekerjaan yang ada. Tentu juga harus mengedepankan profesional dalam menjalankan pekerjaan dalam sebuah perusahaan,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, kehadiran sebuah perusahaan di daerah, tidak hanya mengeruk keuntungan semata. Tetapi dapat berkontribusi dalam peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di areal operasional perusaahaan. (hns1/red)