HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Pencuri TBS dan Pelaku Pengelapan Pupuk Diringkus

0

PALANGKA RAYA,humanusantara – Aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dilingkungan perusahaan besar swasta (PBS) Kelapa Sawit makin marak.

Kali ini terjdi di lingkungan PT Mitra Agro Persada Abadi (Mapa), selain kasus pencurian TBS, di lingkungan PBS itu juga terjadi dugaan penggelapan pupuk.

Tindak pindana tersebut berhasil diungkap jajaran Polsek Rakumpit, Kamis (25/9/2025). Dalam kasus tersebut, jajaran personel Polsek Rakumpit, sekitar pukul 23.00 WIB menerima laporan adanya dugaan TBS, yang terjadi di Afdeling 3 PT Mapa, di Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Menerima laporan tersebut, dengan dipimpin personel piket SPKT III Aiptu Supriyadi dan Aipda Eko Pramono, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan dari para saksi.

Dari hasil penyelidikan, mereka bersama personel keamanan perusahaan berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (33), saat berada di area perkebunan.

‎Dalam pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti di dalam kendaraan milik terduga pelaku, berupa enam tandan buah sawit, satu unit mobil Honda Brio KH 1265 AQ, satu alat dodos, satu tojok, satu lampu senter dan satu pucuk senapan angin.

‎Kapolsek Rakumpit Iptu Joko Susilo mengatakan, atas kasus tersebut, pihaknya telah mengambil langkah-langkah awal, seperti mendatangi TKP, mencatat keterangan saksi-saksi, serta mengarahkan pelapor untuk membuat laporan resmi di Polsek Rakumpit.

‎“Proses hukum akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyelidikan,” kata Joko, Jumat (26/9/2025).

Di hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Rakumpit juga berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan pupuk milik perusahaan tersebut, yang terjadi di Afdeling VI, Jalan Tumbang Talaken Km 82, Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit.

Tiga terduga pelaku berinisial MAA (37), R (34) dan AU (34) diamankan bersama barang bukti berupa, 352 sak pupuk phonska merek Sarasfati dan unit dump truk KH 8398 HM.

Dari hasil penyelidikan awal, pupuk yang seharusnya digunakan untuk perawatan tanaman tersebut diduga telah dijual kepada pihak lain tanpa seizin perusahaan, menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp41,7 juta.

“Ketiganya sudah diamankan di Polsek Rakumpit dan tengah menjalani pemeriksaan. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari ‎Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi.

“Polri akan terus hadir untuk memberikan perlindungan dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Kota Palangka Raya. Setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan akan kami tindak tegas,” kata Dedy. (hns1/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.