HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Dua Pengedar Sabu Sepang Digulung, Polres Gumas Sita Barang Bukti 27,79 Gram

0

KUALA KURUN,humanusantara – Komitmen Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah dalam memberantas peredaran narkotika kembali terbukti.

Dalam satu operasi senyap pada malam yang sama, Satuan Reserse Narkoba bersama Polsek Sepang berhasil menggulung dua orang terduga pengedar di lokasi yang sama, dengan total barang bukti sabu seberat 27,79 gram.

Kegiatan itu adalah dua pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang menyasar dua terduga pengedar berbeda. Pertama, seorang kakek berinisial M (65) dan kedua, seorang ibu rumah tangga berinisial K (38).

Kakek M (65), saat diamankan di Mapolres Gumas, sebagai terduga pelaku pengedar sabu di Tumbang Empas beserta barang bukti, Jumat (12/9/2025). Foto : Istimewa

Operasi gabungan ini dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Gunung Mas Iptu Abi Wahyu Prasetyo, bersama Kapolsek Sepang Ipda Abner dan personel gabungan.

Kedua penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 11 September 2025, di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Sepang. Penangkapan pertama terhadap M terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, disusul penangkapan K hanya 20 menit kemudian, pada pukul 21.20 WIB, di rumahnya yang juga berada di desa yang sama.

Operasi penindakan tegas tersebut dilaksanakan sebagai respons cepat atas informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkotika di Desa Tumbang Empas.

Tujuan utamanya adalah untuk memutus mata rantai peredaran sabu dan memberikan efek jera, sekaligus membersihkan wilayah dari ancaman narkoba.

Berbekal informasi dari warga, tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Sepang melakukan penyelidikan dan penggerebekan terencana.

Penggerebekan pertama (pelaku M, 65 Tahun), sekitar pukul 21.00 WIB, tim menggerebek kediaman M. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang sangat signifikan.

Dari dalam saku kiri celana jeans pendek yang dikenakan pelaku, ditemukan satu plastik klip besar yang berisi 54 paket plastik klip kecil siap edar berisi sabu dengan berat kotor total 12,79 gram.

Di saku belakang kanannya, ditemukan uang tunai Rp 1.300.000,- yang diduga hasil penjualan. Sebuah ponsel Samsung juga turut diamankan untuk pengembangan lebih lanjut.

Penggerebekan kedua (pelaku K, 38 Tahun), hanya berselang 20 menit, tim bergerak ke target kedua, di rumah K. Di lokasi tersebut, petugas yang dipimpin Kapolsek Sepang juga berhasil menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Sabu ditemukan tersembunyi di beberapa tempat, 3 paket di saku celana pendek merk Cardinal, 2 paket di saku celana jeans Dominant dan 3 paket lagi di saku baju batik.

Total barang bukti dari K, 8 paket sabu dengan berat kotor 15,00 gram. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp 3.400.000,- yang diakui sebagai hasil penjualan serta sendok sabu dan barang bukti lainnya.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, Kasat Reserse Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo mengatakan, tindakan tegas tersebut merupakan bukti Polres Gunung Mas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah itu.

“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menyikapi setiap laporan dari masyarakat. Sesuai arahan tegas Bapak Kapolres, tidak ada ampun bagi pengedar narkoba,” kata Abi, Jumat (12/9/2025).

“Keberhasilan menangkap dua terduga pengedar dalam satu malam di desa yang sama menunjukkan bahwa jaringan mereka masih ada. Dengan total barang bukti hampir 28 gram. Kami akan kejar jaringannya sampai ke akar-akarnya demi mewujudkan Gunung Mas yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (hns1/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.