Gagalkan Aksi Penyelundupan Sabu, Unit K9 Ditsamapta Polda Kalteng Bersama Ditresnarkoba Ringkus 3 Orang di Perbatasan Lamandau-Kobar
PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Dalam mencegah peredaran narkoba serta barang berbahaya lainnya, Unit K9 Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama dengan Ditresnarkoba menggelar Operasi Antik 2025 di wilayah perbatasan Kabupaten Lamandau dan Kotawaringin Barat (Kobar), di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kamis (10/7/2025) lalu.
Saat pelaksanaan razia personel gabungan berhasil meringkus 3 orang, satu orang selaku pengedar dan dua orang pemakai narkoba yang sedang menggunakan mobil Xpander.
Upaya mereka yang ingin mengedarkan kembali narkoba seberat 1,1 kg dapat digagalkan berkat penciuman dari anjing pelacak narkotika Cilka (Belgian Melinois).

Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Arie Sandy Z Sirait, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan membenarkan hasil temuan yang didapat oleh pihaknya bersama Ditresnarkoba berupa barang terlarang narkoba seberat 1,1 kg di dalam mobil yang dikendari oleh 3 orang menggunakan mobil Xpander yang ingin memasuki wilayah perbatan Kobar.
“Sekitar jam 03.00 WIB (subuh) hari Kamis (10/7/2025). Personel gabungan melaksanakan razia ops antik di wilayah perbatasan Lamandau dan Kobar, mendapati kelakuan pengendara yang mencurigakan dan saat pelaksanaan pemeriksaan memang benar terdapat sabu dengan berat 1,1 kg. Untuk barang bukti dan 3 orang tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Arie.
Untuk informasi, ketiga orang tersebut dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) dan ingin menuju ke Kota Sampit, dan mobil yang digunakan ketiganya merupakan mobil rentalan dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Upaya menegakan hukum di Polda Kalteng, pihak kami selalu siap dan sigap untuk memperbantukan dalam mencegahnya peredaran barang berbahaya beruba sabu. Dengan operasi antik 2025 ini diharapkan dapat membuat wilayah hukum Polda Kalteng terjauhi dari barang yang berbahaya,” pungkasnya. (hns1/red)