JAKARTA,humanusantara.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2024.
Dilansir dari akun resmi Instagram KPK (@official.kpk) pada Kamis (10/10/2024), dalam operasi tersebut, KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, dengan 6 di antaranya telah ditahan. Mereka diduga kuat terlibat dalam pengondisian proses lelang pengadaan barang dan jasa untuk proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kalsel. Selain itu, KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp12 miliar dan USD 500.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu celah korupsi yang paling sering terjadi, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Untuk itu, KPK terus mendorong peningkatan transparansi dan pengawasan melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP), guna meminimalisir praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kasus ini menambah deretan panjang korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, yang kerap kali dimanfaatkan oleh oknum pejabat untuk memperkaya diri sendiri. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pihak-pihak yang terlibat mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku. (hns3/red)
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.