PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta agar larangan menahan ijazah pelajar yang diberlakukan pemerintah provinsi harus dikawal ketat.
Hal itu disampaikan, Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng, yang membidangi kesejahteraan rakyat (Kesra) Tomy Irawan Diran saat dibincangi wartawan beberapa wakru lalu.
“Praktik menahan ijazah tidak dibenarkan, apalagi kalau alas an penahanan berkaitan karena ketidakmampuan pelajar,” kata Tomy.
Tomy mengatakan, instruksi tegas Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran sudah jelas, tidak diperbolehkan sekolah menahan ijazah pelajar, khususnya sekolah yang bernaung di bawah Pemprov Kalteng.
“Seluruh sekolah negeri maupun swasta tidak dibenarkan menahan ijazah. Kalau ada sekolah yang menahan ijazah segera laporkan, baik ke dinas maupun dengan kami di Komisi III,” tegasnya. (hns1/red)