PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 6 Oktober 2024. OTT ini terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dikutip dari media online nasional, meski ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin belum ditahan karena tidak tertangkap langsung dalam OTT. KPK mengamankan enam orang lainnya, termasuk empat pejabat pemerintah dan dua pihak swasta. Total uang suap yang ditemukan mencapai lebih dari Rp10 miliar.
KPK menyatakan masih mengembangkan kasus ini dan berusaha mengamankan pihak lain yang bertanggung jawab. Bukti awal yang ditemukan sudah cukup kuat untuk menetapkan Sahbirin dan beberapa tersangka lainnya dalam pelanggaran Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terus berlangsung. KPK berencana untuk memberikan lebih banyak informasi seiring dengan perkembangan pemeriksaan kasus ini. (net/hns3/red)