Kedepankan Keadilan Restoratif, Polsek Rungan Hentikan Kasus Penganiayaan
KUALA KURUN,humanusantara.com – Polsek Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) menerapkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dengan menghentikan proses hukum terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka berinisial J. Keputusan itu diambil setelah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Penyerahan kembali tersangka kepada pihak keluarga dilakukan secara resmi di kantor Polsek Rungan, Kamis (5/6/2025), disaksikan oleh tokoh masyarakat, aparat desa dan keluarga kedua belah pihak.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono menjelaskan, penyelesaian perkara ini dilakukan melalui proses mediasi yang melibatkan Satreskrim, Siwas, Sipropam, dan Sikum, sesuai prosedur restorative justice yang berlaku di lingkungan Polri.
“Penyelesaian perkara ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pelaku dan korban, yang dituangkan dalam permohonan restorative justice dan telah dibahas dalam gelar perkara khusus,” jelas Budi.
Proses mediasi turut dihadiri oleh Sekretaris Desa Tumbang Lapan, Mantir Adat, Ketua RT serta keluarga dari pelaku dan korban. Kehadiran mereka menegaskan dukungan komunitas terhadap penyelesaian damai ini.
Penerapan keadilan restoratif ini, menurut Budi, menjadi bentuk nyata komitmen Polri untuk menyelesaikan perkara dengan pendekatan yang lebih humanis, khususnya untuk kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat.
“Tersangka J kami serahkan kembali kepada keluarganya dalam keadaan sehat. Kami berharap, dengan adanya perdamaian ini, hubungan kedua belah pihak bisa kembali harmonis dan tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” pungkasnya. (hns2/red)