Eks Polisi Sadis Divonis Penjara Seumur Hidup
PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Eks Anggota Polri Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) harus menerima konsekuensi atas perbuatannya. Eks polisi sadis itu harus menerima vonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, atas perbuatannya, yang menembak mati sopir ekspedisi dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, didampingi dua hakim anggota Sumaryono dan Muhammad Rifa Riza, Senin(19/5/2025).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Anton terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian serta turut serta menyembunyikan kematian korban sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (4) KUHP.
“Menyatakan terdakwa Anton telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati dan turut serta menyembunyikan kematian sebagaimana Pasal 365 ayat (4) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Ramdes, saat membacakan putusan dalam sidang itu.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Suriansyah Halim menyatakan, bahwa pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Sesuai dengan ketentuan hukum, terhadap putusan tersebut kami akan pikir-pikir. Kami akan mempelajari lebih lanjut isi putusan dalam tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap hukum yang akan diambil,” kata Suriansyah.
Sementara itu, keluarga korban Budiman Arisandi mengaku kecewa dengan sikap pikir-pikir dari pihak terdakwa.
Ayah korban Neneng Maulana menilai, bahwa sikap tersebut dapat mengurangi nilai dari putusan pengadilan.
“Kalau memang sudah dijatuhkan vonis seumur hidup oleh majelis hakim, mengapa masih pikir-pikir? Kalau vonisnya bisa berubah, berarti ketukan palu hakim tidak berarti dalam persidangan,” kata Neneng usai sidang.
Kasus tersebut cukup menyita perhatian publik, pasalnya selain melakukan tindakan keji, terdakwa sebelum melakukan aksinya juga mengkonsumsi barang terlarang jenis sabu, hal itu terungkap di dalam persidangan. (hns1/red)