HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

MHA Dituntut 15 Tahun Penjara

0

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Dalam sidang lanjutan kasus penembakan sopir ekspedisi yang melibatkan mantan anggota Polri, Kembali digelar di Pengadinal Negeri Palangka Raya, Rabu (14/5/2025).

Dalam sidang lanjutan, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa itu, mantan anggota Polri Anton Kurniawan Styanto dan terdakwa yang merupakan sanki kunci Muhammad Haryono (MHA).

Dalam sidang itu, MHA dituntut JPU dengan 15 tahun penjara.

“Terdakwa Muhammad Haryono kami tuntut 15 tahun penjara,” kata JPU Dwinanto Agung Wibowo dalam sidang tersebut.

Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, terdakwa sendiri dan kuasa hukumnya Parlin B Hutabarat, Haryono terlihat sempat menahan air matanya usai mendengarkan tuntutan dari JPU.

JPU mendakwa Haryono turut serta dalam menyembunyikan mayat korban penembakan. Bukti-bukti yang diajukan JPU diyakini cukup untuk membuktikan keterlibatan Haryono dalam tindak pidana tersebut.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mempersiapkan pledoi atau nota pembelaan.

Haryono diberikan waktu yang cukup untuk menyusun pembelaannya sebelum sidang dilanjutkan.

Sidang selanjutnya akan diagendakan untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa Anton Kurniawan dan Muhammad Haryono. (hns1/red)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.