HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Ini Alasan Kuat Hakim MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Barut

0

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI, mengungkap alasan kuat untuk mendiskualifikasi dua pasangan calon (Paslon), yang bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkda) Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), 27 November 2024 lalu.

Dalam persidangan hakim MK membongkar terjadinya transaksi jual beli suara di pilkada di Bumi Iya Mulik Bengkan Turan itu. Dimana, harga satu suara pemilih mencapai Rp16 juta, atau dikalkulasikan, satu suara di pilkada di daerah itu setara satu unit motor.

Bahkan ada satu keluarga pemilih menerima uang senilai Rp64 juta dari salah satu paslon.

Dengan temuan itu, hakim memutuskan mendiskualifikasi kedua paslon dalam pilkada tersebut.

Dalam putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5/2025), kedua paslon, nomor urut 1 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) serta palson nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) didiskualifikasi di pilkada Barut.

Dengan adanya keputusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan pelaksanaan pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari dengan paslon yang baru.

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wkail Bupati barito Utara Tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim konstituisi Guntur Hamzah mengatakan, bahwa Mahkamah menemukan bukti adanya praktik politik uang atau money politics yang masif, yang dilakukan kedua paslon.

“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih,” kata Guntur dalam sidang yang terigstrasi dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu.

“Bahkan, saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” sambungnya.

Tidak hanya paslon nomor urut 2, praktik serupa juga ditemukan pada pasangan calon nomor urut 1.

Mahkamah menemukan bukti bahwa suara pemilih dibeli dengan nilai hingga Rp6.500.000 untuk satu pemilih, disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang.

Fakta tersebut disampaikan oleh Saksi Edy Rakhman yang mengaku menerima total uang sebesar Rp19.500.000 untuk satu keluarga.

Praktik politik uang tersebut diketahui terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Menurut Mahkamah, tindakan tersebut memberikan dampak signifikan terhadap hasil perolehan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan.

Tindakan kedua paslon tersebut juga dinilai telah menciderai nilai-nilai demokrasi di Indonesia, sehingga MK juga memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU sebelumnya terkait penetapan hasil pilkada Barut. (hns1/red)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.