PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) memasuki babak baru.
Dalam perhelatan pilkada yang dilangsungkan, 27 November 2024 lalu, dimenangkan pasangan H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), dengan selisih delapan suara.
Namun keputusan itu digugat pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Keputusannya, MK memerintahkan pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) di dua TPS di kabupaten itu.
Hasil PSU tersebut, kemudian dimenangkan pasangan Agi-Saja, kemenangan tersebut kemudian Kembali digugat pasangan Gogo-Helo ke MK RI.
Gugatan tersebut kemudian mulai disidang MK, dengan nomor perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, telah digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Sidang perdana yang dimpimpin Ketua MK Suhartoyo itu, beragendakan pembacaan permohonan pemohon, dalam sidang Suhartoyo didampingi Hakim MK Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.
Dalam dalil pemohon yang dibacakan oleh kuasa hukum pasangan Gogo-Helo, Ali Nurdin mengatakan, dalam pokok perkara itu, pihaknya tidak mempermasalahkan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh termohon pada PSU 22 Maret 2025 lalu.
“Dalam permohonan pemohon yang dipermasalahkan ialah adanya pelanggaran berat berupa politik uang yang diduga dilakukan oleh pasangan Agi-Saja,” kata Ali.
Dikatakan, pemohon juga mempermasalahkan adanya pelanggaran berat berupa kecurangan perbuatan money politic yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh paslon 02 dalam bentuk perbuatan pembagian uang kepada para pemilih dengan jumlah yang sangat fantastis sebesar Rp16 juta per orang yang merupakan rekor money politic terbesar dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, bahkan mungkin di seluruh dunia.
Lebih lanjut ia mengatakan, dugaan politik uang yang dilakukan, telah mengkhianati keputusan MK RI pada Februari 2025 lalu, yang mana tujuan dilakukannya PSU di 2 TPS adalah untuk menjaga kemurnian suara pemilih.
“Perbuatan paslon 2 merupakan bentuk pengingkaran dan pengkhiatan terhadap Putusan MK Nomor 28/PHPU.BUP/XXIII/2025 yang mengamanatkan pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret 2025 lebih jujur, lebih adil, dan lebih demokratis untuk menjaga kemurnian suara pemilih,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, berkaitan dengan politik uang yang dilakukan, Pengadilan Negeri Muara Teweh sudah memutuskan tiga terdakwa bersalah dengan hukuman 36 bulan penjara dan denda Rp200 juta rupiah.
Terhadap sejumlah alasan tersebut, pemohon memohon kepada Majelis Hakim untuk mendiskualifikasi pasangan Agi-Saja dan sejumlah permohonan lainnya.
Sementara, terhadap permohonan pemohon, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barut Siska Dewi Lestari, yang juga sebagai termohon mengatakan, isi permohonan pemohon sebenarnya tidak mempermasalahkan yang dikerjakan oleh KPU.
“Kita sudah mendengarkan bersama, isi permohonan pemohon sebenarnya tidak mempermasalahkan apa yang dikerjakan oleh KPU Barut, tapi hal lain,” kata Siska.
Atas permohonan itu kata dia, sebagai pihak termohon, pihaknya menghormati dan akan menjawab sesuai dengan tugas, kewenangan dan fungsi KPU.
Ia berharap agar dalam menanti proses yang berjalan di MK, seluruh masyarakat Barut tetap diberikan kesehatan, kedamaian dan saling menghormati dan terpenting menjaga kondusivitas daerah. (hns1/red)