HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Gunung Mas Perketat Regulasi! Enam Perda Baru Disahkan

0

KUALA KURUN, humanusantara.com – DPRD Kabupaten Gunung Mas bersama pihak eksekutif sepakat menetapkan enam Peraturan Daerah (Perda) baru untuk tahun 2025. Enam regulasi ini mencakup sektor transportasi, pertanian, kesehatan, adat, dan olahraga.

DPRD Gunung Mas menyetujui dua Raperda inisiatif, yaitu Perda tentang Keolahragaan serta Perda tentang Pengaturan Lalu Lintas untuk angkutan hasil produksi tambang, perkebunan, dan kehutanan. Khusus untuk aturan lalu lintas, DPRD melakukan beberapa perubahan pasal, termasuk menghapus pasal tertentu dan menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas, Evandi, menegaskan bahwa pihaknya mengubah pasal-pasal dalam Perda lalu lintas agar sesuai dengan kebutuhan daerah dan aturan yang lebih tinggi.

“Kami melakukan perubahan ini agar regulasi yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan serta tidak bertentangan dengan aturan di tingkat provinsi maupun nasional,” jelas Evandi.

Selain itu, DPRD juga mengesahkan empat Perda lainnya yang mengatur perlindungan lahan pertanian, kelembagaan adat Dayak, pencegahan narkotika, serta penanggulangan tuberkulosis. Kepala Dinas Kesehatan Gunung Mas, dr. Andi Suryanto, menyambut baik Perda tentang penanggulangan tuberkulosis.

“Kami berharap regulasi ini dapat memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan tuberkulosis di Gunung Mas. Dengan adanya payung hukum yang jelas, kami bisa lebih optimal dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah Kabupaten Gunung Mas berharap dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. (hns2/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.