Kalteng Perlu Bentuk Tim Independen Awasi Aktivitas Pertambangan
PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kalteng mengusulkan, agar pemerintah membentuk tim pengawas independen terhadap aktivitas perusahaan pertambangan, yang beroperasi di Bumi Tambun Bungai.
Usulan itu disampaikan Fraksi Gerindra, dalam pemandangan umumnya, terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda), yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Bumi Tambun Bungai, pada rapat Paripurna DPRD Kalteng beberapa waktu lalu.
Dalam pemandangan umumnya, Fraksi Gerindra DPRD Kalteng mendukung agar raperda yang diajukan itu untuk dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kalteng bersama tim dari Pemprov Kalteng.
Juru bicara Fraksi Gerindra Helmi dalam kesempatan itu menyampaikan usulan, agar pemerintah daerah membentuk tim pengawas independen yang melibatkan masyarakat lokal dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memantau aktivitas pertambangan yang beroperasi di seluruh wilayah Kalteng.
“Kami merasa penting agar pengawasan ini melibatkan masyarakat dan LSM. Dengan demikian, pengelolaan tambang akan lebih transparan dan sesuai dengan kepentingan daerah,” kata Helmi.
Kedepan, diharapkan raperda itu dapat memberikan manfaat yang optimal baik bagi daerah maupun masyarakat di seluruh Kalteng.
Sejumlah usulan juga disampaikan dalam pemandangan umum fraksi Gerindra, guna mengoptimalkan pengelolaan pertambangan yang lebih berkelanjutan.
Mereka berharap raperda tersebut dapat memberikan dampak positif yang luas.
“Kami mendukung penuh raperda ini, namun kami juga ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya dalam sektor pertambangan, harus memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal,” tegasnya.
Kemudian, perusahaan pertambangan wajib untuk melakukan kajian dampak lingkungan sebelum memulai operasi.
“Kami mengusulkan agar setiap perusahaan pertambangan diwajibkan untuk melakukan kajian dampak lingkungan secara menyeluruh sebelum memulai operasionalnya. Ini penting untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih besar,” tukasnya.
Pihaknya juga mengusulkan, pemberdayaan tenaga kerja lokal. Mereka mendorong perusahaan pertambangan untuk merekrut tenaga kerja lokal dan memberikan pelatihan keterampilan serta pembangunan infrastruktur sosial di sekitar kawasan pertambangan.
“Kami juga ingin memastikan manfaat dari sektor pertambangan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar, melalui pelatihan keterampilan dan pembangunan fasilitas sosial,” harapnya.
Fraksi Gerindra, juga menekankan pentingnya harmonisasi raperda dengan undang-undang dan peraturan pemerintah pusat, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami mendesak agar raperda ini disesuaikan dengan regulasi yang ada di tingkat nasional,” jelasnya.
Pihaknya juga mengusulkan agar raperda tersebut nantinya, apabila sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) agar dievaluasi secara berkala untuk menilai efektivitasnya.
“Kami juga mendorong dilakukan evaluasi berkala terhadap implementasi raperda ini. Dengan demikian, jika ada kekurangan atau masalah, kita bisa segera melakukan perbaikan,” pungkasnya. (hns1/red)