Perusahaan Tambang Pemegang PPKH Wajib Laksanakan Rehabilitasi DAS
PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustan Saining mengungkapkan, kurangnya reboisasi di wilayah itu, salah satunya disebabkan aktivitas pertambangan.
Agustan menegaskan, mereka terus mengawal pelaksanaan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), yang menjadi kewajiban bagi perusahaan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Kami menyampaikan terima kasih dan menyambut baik peran semua pihak dalam mengawal pelaksanaan kegiatan di sektor kehutanan, termasuk rehabilitasi DAS oleh perusahaan pertambangan,” kata Agustan kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Dijelaskan, setiap perusahaan yang memperoleh PPKH wajib melakukan penanaman rehabilitasi DAS di luar areal tambangnya, dengan luas yang sama dengan izin PPKH-nya.
Proses rehabilitasi DAS sendiri melalui beberapa tahapan, mulai dari penetapan lokasi, penyusunan rencana kerja penanaman, penanaman, hingga pemeliharaan selama minimal tiga tahun sebelum diserahterimakan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehutanan.
“Lokasi rehabilitasi DAS masing-masing PPKH ditetapkan Dirjen PDASRH Kementerian Kehutanan setelah melalui pembahasan yang melibatkan Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung (BPDAS), Dishut, dan pemangku kawasan hutan seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) serta Taman Nasional,” ungkapnya.
Menurut Agustan, saat ini beberapa perusahaan pemegang PPKH tambang di Kalteng sudah mendapatkan lokasi rehabilitasi DAS dan sedang berada dalam berbagai tahap pelaksanaan.
Ada yang masih menyusun rencana kerja, ada yang sudah memasuki tahap penanaman serta ada yang dalam tahap pemeliharaan pertama dan kedua.
“Karena masih dalam proses, realisasi penanaman dan serah terima hasil rehabilitasi DAS belum optimal. Banyak faktor yang mempengaruhi, misalnya lokasi rehabilitasi DAS yang meskipun berada dalam kawasan hutan, tetapi tidak seluruhnya clear and clean dari penguasaan pihak ketiga, serta faktor internal perusahaan itu sendiri,” jelasnya.
Terkait pengawasan reboisasi oleh perusahaan tambang, ia menegaskan, Pemprov Kalteng melalui Dishut memiliki kewenangan dalam memberikan bimbingan teknis pelaksanaan rehabilitasi DAS bagi perusahaan yang memiliki PPKH.
“Dishut turut serta dalam pembahasan penetapan lokasi rehabilitasi DAS, supervisi penyusunan rencana kerja penanaman, serta masuk dalam tim penilaian hasil penanaman dalam rangka serah terima rehabilitasi DAS,” tukasnya.
Kemudian, jika ada perusahaan pemegang PPKH yang tidak mematuhi kewajibannya, maka langkah penegakan aturan berada di bawah kewenangan BPDAS sebagai unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Kehutanan.
“BPDAS memiliki kewenangan untuk memberikan teguran tertulis atau merekomendasikan pembatalan lokasi rehabilitasi DAS bahkan sampai pada pencabutan izin PPKH. Saya kira sudah ada beberapa PPKH yang diberikan teguran tertulis oleh BPDAS Kahayan,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, Dishut bersama BPDAS Kahayan, BPDAS Barito, serta UPT KPH terus mendorong perusahaan tambang untuk lebih optimal dalam melaksanakan rehabilitasi DAS.
“Kami tidak tinggal diam. Upaya terus dilakukan agar capaian rehabilitasi DAS bisa lebih maksimal guna menjaga keseimbangan lingkungan di Kalteng,” pungkasnya. (hns1/red)