Pemerintah Diminta Perketat Penegakan Regulasi Pengelolaan SDA
PALANGKA RAYA,humanusantara.com – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta pemerintah memperketat penegakan regulasi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Kalteng. Hal itu penting agar pengelolaan SDA Kalteng, dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan berdampak positif dalam menopang pembangunan daerah.
Menurut Anggota DPRD Kalteng Bambang Irawan, penegakan regulasi yang ketat dalam pengelolaan SDA diperlukan untuk menghindari konflik berkepanjangan, yang bisa merugikan berbagai pihak, baik masyarakat, pemerintah, maupun sektor swasta.
Ia mengungkapkan, Bumi Tambun Bungai kaya akan SDA, namun pengelolaannya masih banyak menemui kendala, hal itu harus menjadi perhatian serius dari pemerintah kedepannya.
“Banyak sekali konflik yang muncul antara perusahaan dan masyarakat, ataupun antarlembaga pemerintahan, yang berakar dari ketidakjelasan regulasi,” kata Bambang kepada wartawan, di Palangka Raya, Selasa (25/2/2025).
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) itu mengatakan, ketegasan dalam penegakan hukum sangat penting untuk memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses eksploitasi SDA Kalteng.
Ia juga menekankan, pengawasan yang lebih intensif terhadap setiap aktivitas yang berhubungan dengan SDA perlu dilakukan secara berkesinambungan.
“Kasus yang kita temui, dimana perusahaan yang beroperasi tidak mematuhi aturan yang ada, dan ini seringkali berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar,” ungkap politisi PDIP itu.
Bambang juga mengatakan, ketidakjelasan dalam proses penegakan regulasi itu, juga membuka ruang bagi praktik ilegal, seperti penambangan tanpa izin yang marak terjadi.
Oleh sebab itu, ia berharap, pemerintah provinsi dapat segera menginisiasi kebijakan yang lebih tegas terkait pengelolaan SDA, termasuk memperkuat regulasi yang mengatur penggunaan lahan dan pemanfaatan alam.
“Kita dari DPRD mendukung penuh langkah-langkah yang dapat mengurangi ketimpangan antara kepentingan pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup,” tegasnya.
Dikatakan, peran masyarakat juga harus dioptimalkan dalam proses pengawasan dan pelaksanaan regulasi tersebut.
“Masyarakat harus dilibatkan dalam setiap tahap pengelolaan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, ini penting agar selain pemerintah, masyarakat juga turut memberikan pengawasan,” demikian kata Bambang. (hns1/red)