HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Kadiskanla Kobar Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pabrik Tepung Ikan

0

PANGKALAN BUN, humanusantara.com – Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadiskanla) Kabupaten Kotawaringin Barat, berinisial RS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) menetapkan RS sebagai tersangka setelah menemukan bukti kuat adanya penyimpangan sejak tahun 2017.

Kepala Kejari Kobar, Johny A. Zeboa, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01/0.2.14/Fd.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.

“Dalam penyelidikan ini, Tim Penyidik telah memeriksa 17 saksi dan melibatkan seorang ahli sebelum akhirnya menetapkan RS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1/0.2.14/Fd.2/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025,” ujar Johny.

Menurutnya, RS diduga meminta Rp 250 juta secara tunai kepada salah satu saksi sebagai syarat pengelolaan pabrik. Perbuatan ini melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pabrik yang dibangun dengan anggaran Rp 5,4 miliar ini diduga mengalami penyimpangan dalam pengelolaannya. Kejari Kobar pun akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan penyalahgunaan anggaran lainnya.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Johny. (hns2/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.