Buka Bimtek LKPM, Ini Harapan Wakil Bupati Barut
MUARA TEWEH,humanusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya meningkatkan iklim investasi dan kepatuhan pelaku usaha di daerahnya.
Hal itu diwujudkan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2025 yang diselenggarakan di Gedung Balai Antang, Rabu (14/10/2026).
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Barut Felix Sonadie Y Tingan, beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Perangkat Daerah, serta pelaku usaha baik dari sektor UMKM maupun non-UMKM.
Dalam kesempatan itu Felix hadir membuka acara secara resmi. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kemudahan perizinan bagi para investor dan pelaku usaha lokal guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang semakin kondusif. Saya berberharap dengan diadakannya kegiatan ini, semakin banyak pelaku usaha yang memahami dan memenuhi kewajiban perizinan serta pelaporan LKPM dengan baik,” kata Felix.
Usai membuka kegiatan secara resmi, rangkaian acara dilanjutkan dengan prosesi pengalungan tanda peserta bimbingan teknis dan penyerahan materi secara simbolis oleh Wakil Bupati kepada perwakilan peserta.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan data dan informasi terkait investasi di Barut dapat semakin akurat, sehingga dapat menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan dan pengembangan investasi yang lebih tepat sasaran pada masa mendatang,” harapnya.
Saat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Syahmiludin A Surapati dalam laporannya memaparkan tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan capaian realisasi penanaman modal di wilayah Barut. Acara ini juga difokuskan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, bimbingan tersebut dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha dalam menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal. (hns1/red)