HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

UMK Barito Utara 2026 Ditetapkan Sebesar Rp4,09 Juta

0

MUARA TEWEH,humanusantara – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Tengah, dengan nilai sebesar Rp4.093.071,54 per bulan.

Penetapan usulan tersebut dilaksanakan dalam sidang Dewan Pengupahan Daerah Barito Utara, dalam rangka penyesuaian upah minimum kabupaten (UMK) Barito Utara Tahun 2026, Jumat (19/12/2025).

Bupati Barito Utara H Shalahuddin mengatakan, rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dalam forum Dewan Pengupahan Daerah.

“Keputusan ini adalah hasil musyawarah bersama. Kita ingin kesejahteraan pekerja meningkat, namun tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan perekonomian daerah,” kata Shalahuddin.

Selain UMK, Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga mengusulkan UMSK untuk sektor strategis, untuk sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp4.095.118,07 serta sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp4.095.936,68.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UKM Barito Utara M Mastur mengatakan, usulan tersebut disusun berdasarkan data ekonomi, inflasi daerah serta pertumbuhan ekonomi Kabupaten Barito Utara.

“UMK dan UMSK Tahun 2026 ini diharapkan menjadi titik keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan pengusaha, sehingga hubungan industrial tetap harmonis,” kata Mastur. (hns1/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.