Diduga Korupsi, Oknum Kades Tumbang Bahanei Diserahkan ke Kejari Gunung Mas
KUALA KURUN,humanusantara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di wilayah hukumnya.
Jajaran Unit III Tipidkor Satreskrim Gunung Mas, melaksanakan pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas, Senin (27/10/2025).
Tersangka yang dilimpahkan adalah seorang pria berinisial RM (30), yang merupakan oknum Kepala Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat.
Proses penyerahan yang dimulai pukul 07.00 WIB ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Faisal Firman Gani, didampingi PS Kanit Tipidkor Aiptu Holong Siregar beserta personelnya.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara tersangka RM dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunung Mas, berdasarkan surat nomor B-1764/O.2.22.3/Eoh.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani mengatakan, penuntasan kasus tersebut adalah wujud komitmen Polri dalam mengawal penggunaan anggaran negara.
Ia mengungkapkan pihaknya berkomitmen menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
“Dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Pelimpahan tahap II ini adalah bukti keseriusan dan profesionalisme Polres Gunung Mas dalam menuntaskan perkara korupsi hingga tuntas,” Faisal.
Dijelaskan, tersangka RM diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penggunaan DD serta ADD TA 2023. Modusnya adalah dengan mengelola anggaran yang bukan kewenangannya, melakukan markup (pengelembungan harga) pada laporan pertanggungjawaban (SPJ), membuat bukti SPJ fiktif, serta menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil audit PKKN dari Inspektorat Kabupaten Gunung Mas, perbuatan tersangka menimbulkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp.273.077.601,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK. Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU dilaporkan berjalan aman dan lancar, dengan tersangka dalam keadaan sehat. (hns1/red)