HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Ajak Organisasi Keagamaan Sertipikasi Lembaga Pendidikan, Menteri Nusron: sebagai Early Warning System

0

SAMARINDA,humanusantara – Sertipikasi tanah lembaga pendidikan jadi upaya perlindungan dini terhadap aset keagamaan dari potensi sengketa di kemudian hari.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nusron Wahid, mengajak seluruh organisasi masyarakat dan yayasan pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mempercepat sertipikasi tanah lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.

“Bapak/Ibu sekalian, saya minta tolong lagi, semua yayasan yang mempunyai lembaga pendidikan, mari bersama yayasannya dibantu supaya boleh mempunyai SHM. Supaya tidak terjadi lagi konflik, sebaiknya kita hari ini melakukan early warning system, proteksi dini, mitigasi risiko,” ujar Menteri Nusron, dalam pertemuan bersama tokoh organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait, di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kaltim, Jumat (24/10/2025).

Menteri ATR/Kepala BPN RI Nusron Wahid foto bersama usai memimpin pertemuan dengan lembaga keagamaan di kantor Kanwil BPN Kalimantan Timur, Jumat (24/10/2025). Foto : Humas dan Protokol ATR/BPN RI

Menurut Menteri Nusron, saat ini masih banyak aset pesantren, madrasah, hingga majelis taklim berdiri di atas tanah yang belum bersertipikat.

Persoalan umum yang sering terjadi berawal karena tanah lembaga pendidikan, tercatat atas nama pribadi pengurus yayasan. Ketika pengurus wafat atau ada peralihan kepemilikan, keluarga sering mengklaim sebagai hak waris sehingga memicu konflik. Itulah alasan proteksi dini yang dimulai dengan sertipikasi perlu dilakukan.

Bukan hanya memberikan perlindungan bagi aset, kepemilikan sertipikat tanah juga akan memperkuat posisi lembaga pendidikan Islam dalam mendapatkan pembiayaan dan dukungan pembangunan.

Menteri ATR/Kepala BPN RI Nusron Wahid memberikan arahan dalam pertemuan dengan lembaga keagamaan di kantor Kanwil BPN Kalimantan Timur, Jumat (24/10/2025). Foto : Humas dan Protokol ATR/BPN RI

Sehubungan dengan percepatan sertipikasi ini, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah telah membuka jalur agar yayasan pendidikan dan sosial dapat menjadi subjek pemegang SHM. Syaratnya, pihak lembaga pendidikan harus memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait, seperti Kementerian Agama atau Kementerian Sosial.

“Untuk mendapatkan SK harus punya rekomendasi. Kalau dia yayasan Islam, harus ada rekomendasi dari BIMAS Islam. Kalau yayasan itu adalah yayasan sosial, harus dapat rekomendasi dari Kemensos, maka dia boleh menjadi nama subyek sebagai penerima SHM,” ungkapnya.

Tanpa legalitas tanah yang kuat, lembaga pendidikan kerap kesulitan dalam pengembangan sarana prasarana, termasuk akses pembiayaan melalui perbankan.

Suasana pertemuan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nusron Wahid dengan lembaga keagamaan di kantor Kanwil BPN Kalimantan Timur, Jumat (24/10/2025). Foto : Humas dan Protokol ATR/BPN RI

Sementara itu, lembaga yang sudah memiliki sertipikat dapat lebih mudah menjadikan tanah sebagai jaminan ke lembaga keuangan untuk pembiayaan pembangunan yang tepat waktu dan tepat sasaran.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Kaltim Deni Ahmad. Turut hadir, pimpinan lembaga organisasi masyarakat Islam di Kaltim yang terdiri dari organisasi Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, Yayasan Hidayatullah, Badan Komunikasi Majelis Taklim Masjid, Forum Kerukunan Umat Beragama, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Kepala Kanwil Kemenag, dan Badan Wakaf Indonesia. (ls/jr/hns1/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.