Perusahaan Pertambangan Diminta Patuhi Kewajiban Pajak Daerah
PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran meminta perusahaan pertambangan yang beroperasi di Bumi Tambun Bungai untuk mematuhi kewajiban pajak daerah.
Permintaan itu disampaikan Agustiar, saat memimpin Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Pertambangan Tahun 2025, Selasa (21/10/2025), di aula Jayang Tingang, kantor Gubernur Kalteng.
Ia menjelaskan, penurunan Dana Transfer dari pusat dalam delapan bulan terakhir berdampak pada penerimaan daerah. Karena itu, pajak dari sektor pertambangan menjadi salah satu pilar utama untuk memperkuat PAD dan mendukung pembangunan daerah.
Ia menekankan perusahaan pertambangan wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berplat KH, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Selain itu, perusahaan diminta membeli BBM melalui Wajib Pungut resmi Kalteng, memprioritaskan tenaga kerja lokal, menjalankan program CSR yang bermanfaat, menggunakan kendaraan berplat KH, memakai material galian C berizin, membuka rekening di Bank Kalteng, dan melaporkan data alat berat secara berkala.
“Pembangunan daerah harus menyeluruh, tidak hanya memperbaiki infrastruktur, tetapi juga memperkuat pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Semua pihak harus bersinergi mendukung visi Kalteng menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung menjelaskan, , koordinasi antara pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota sangat penting untuk menggali, mengoptimalkan, dan mengamankan potensi PAD sektor pertambangan.
“Dengan kolaborasi ini, kita dapat mengurangi kebocoran, menekan tunggakan, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya. (hns2/red)