HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Mantan Dirut Perusda Gunung Mas Perkasa Tersangka

Sugito: Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, HWL Menghilang?

0

KUALA KURUN,humanusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas, Kalimantan Tengah, resmi menetapkan HWL, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Gunung Mas Perkasa periode 2013-2017 sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal miliaran rupiah.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Gunung Mas, Kamis (2/10/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Sugito menjelaskan, proses penyidikan dilakukan secara intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-125A/0.2.22/Fd.1/02/2025 tanggal 28 Februari 2025.

Dari hasil penyidikan, tim jaksa menemukan bukti yang cukup, tersangka HWL telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Gunung Mas Perkasa.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha sesuai core business perusahaan, namun justru dipakai untuk kepentingan pribadi serta kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sugito menegaskan, perbuatan HWL termasuk dalam kategori melawan hukum dan merugikan keuangan daerah.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dalam penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal Gunung Mas Perkasa,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, HWL telah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

Bahkan, upaya mendatangi kediaman tersangka di Palangka Raya dan Banjarmasin tidak membuahkan hasil. Ketua RT setempat menerangkan, HWL sudah tidak berada di lokasi domisilinya sejak beberapa bulan terakhir.

Dengan bukti yang ada, HWL dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Kejaksaan Negeri Gunung Mas memastikan akan terus mengejar tersangka yang hingga kini belum diketahui keberadaannya. Pihak kejaksaan juga meminta dukungan masyarakat agar bersama-sama mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius publik karena menyangkut dana penyertaan modal daerah yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan melalui Perusda Gunung Mas Perkasa. Kejari menegaskan, proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan memastikan adanya efek jera bagi pelaku korupsi.

“Dana penyertaan modal yang seharusnya dikelola untuk kepentingan perusahaan justru digunakan di luar peruntukannya. Hal itu menimbulkan kerugian besar bagi daerah, jumlah kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar rupiah,” demikian Sugito. (hns1/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.