HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalteng Diperpanjang hingga Akhir 2025

0

PALANGKA RAYA,humanusantara.com – Wajib pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menikmati keringanan.

Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran memperpanjang program pembebasan tunggakan pajak kendaraan atau pemutihan hingga 31 Desember 2025 mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Anang Dirjo mengatakan, Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025 menjadi dasar hukum perpanjangan ini.

Program tersebut mencakup penghapusan denda pajak, penghapusan pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya, serta pembebasan denda administratif untuk mutasi kendaraan.

“Program ini memberi keringanan kepada wajib pajak agar mereka tidak lagi menanggung beban tunggakan pajak tahun berjalan. Mereka juga terbebas dari kewajiban membayar pokok dan denda tahun sebelumnya,” ujar Anang Dirjo, Senin (22/9/2025).

Ia menegaskan, pemerintah memperpanjang kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah juga ingin mendorong kesadaran masyarakat agar lebih patuh membayar pajak.

Anang berharap perpanjangan program pemutihan ini bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dan memberi dampak positif pada pelayanan publik, khususnya di sektor lalu lintas dan angkutan jalan.

Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama kepolisian akan terus menyosialisasikan kebijakan ini supaya seluruh masyarakat Kalteng merasakan manfaatnya. (hns2/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.