Polda Kalteng Tangkap Pemalsu Beras, Dipasarkan di Retail Modern di Palangka Raya
PALANGKA RAYA,humanusantara – Jajaran Polda Kalimantan Tengah, dalam rilis di Mapolda, Selasa (16/9/2025), berhasil mengungkap kasus pemalsuan beras. Gilanya lagi, beras tersebut dipasarkan di sejumlah retail moderan di Kota Palangka Raya.
Dalam kasus tindak pidana perlindungan konsumen tersebut, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap pelaku berinisial DAW (39).
Pelaku ditangkap karena diduga menjual beras biasa yang dikemas ulang, seolah-olah sebagai beras premium.
Dalam kasus itu, Polda Kalimantan Tengah mengamankan berbagai barang bukti, seperti 43 karung beras merek The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) warna merah ukuran 3 kg, 88 karung beras merek The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) warna merah ukuran 5 kg.
Kemudian, 52 karung beras merek The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) warna merah ukuran 10 kg, satu buah timbangan digital merek Sonic. Tiga bundle masing-masing berisi 100 lembar karung plastik kemasan beras merek The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) warna merah ukuran 3 kg, tiga kardus masing-masing berisi 12 bundle (1.200 lembar) karung plastik kemasan beras merek The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) warna merah ukuran 5 kg.
Selanjutnya, satu buah mesin sealer model FRM-1100L seri 080360, tiga bundle masing-masing berisi 100 lembar karung plastik kemasan beras merek The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) warna merah ukuran 10 kg serta buah karung beras bekas polosan bertuliskan “JDR B”.
Dalam rilis tersebut Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, beras kemasan palsu itu dipasarkan di sejumlah swalayan modern di Kota Palangka Raya.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.080 kilogram beras dengan merek The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) warna merah. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Erlan.
Saat yang sama Direktur Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan, dalam kasus tersebut, pihak swalayan tidak mengetahui adanya praktik ilegal yang dilakukan pelaku.
Mereka hanya menjadi tempat penjualan produk yang dikemas ulang.
“Tersangka diduga memproduksi dan/atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maupun label, etiket, serta promosi yang dijanjikan. Beras yang kami sita ini seluruhnya diedarkan di tiga swalayan tersebut,” jelasnya.
Saat ini, tersangka sedang menjalani proses hukum dan barang bukti berupa beras kemasan serta peralatan produksi telah diamankan. (hns1/red)