Sembunyikan Sabu di Bawah Pohon, Pemuda di Rungan Diciduk
KUALA KURUN,humanusantara – Berkat laporan cepat dari masyarakat, Polsek Rungan jajaran Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya.
Seorang pemuda diamankan beserta belasan paket sabu siap edar yang disembunyikan dengan rapi di depan pondoknya.
Kegiatan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika yang berhasil menangkap seorang terduga pengedar, seorang laki-laki berinisial F (23 tahun), warga Desa Linau.

Operasi penangkapan dan penggeledahan ini dipimpin langsung Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono beserta anggotanya.
Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di sebuah pondok milik terduga pelaku di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.
Mengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di desa mereka.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi Polsek Rungan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sebagai komitmen dalam memberantas peredaran barang haram.
Setelah menerima informasi dari warga, tim Polsek Rungan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Setelah mengidentifikasi target dan lokasi, Kapolsek beserta anggota langsung bergerak ke TKP.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pelaku (F) telah menyimpan barang bukti di luar pondok. Sebanyak 18 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,45 gram ditemukan tersembunyi di bawah sebatang pohon.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 200.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan, sebuah sedotan yang dimodifikasi untuk membagi sabu, dan satu unit ponsel merk Vivo.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, mengapresiasi tinggi atas peran serta masyarakat, keberhasilan itu adalah bukti nyata sinergi antara polisi dan masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Kecamatan Rungan. Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkotika di wilayah kami,” kata Budi, Selasa (16/9/2025) pagi.
Saat ini, pelaku (F) telah diamankan di Mapolsek Rungan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (hns1/red)