Kejati Kalteng Geledah Kantor PT Investasi Mandiri, Diduga Rugikan Negara Rp1,3 Triliun
PALANGKA RAYA,humanusantara – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan penggeledahan di kantor PT Investasi Mandiri (IM), yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kota Palangka Raya, Rabu .
Tindakan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan penyimpangan penjualan Zirkon, Ilmenite dan Rutil, baik untuk pasar lokal maupun ekspor ke sejumlah negara, sejak tahun 2020 hingga 2025.
Nilai dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,3 triliun.
Saat tiba di lokasi, tim penyidik Kejati Kalteng sempat terhambat, karena pagar dan pintu kantor terkunci rapat.
Tim akhirnya melakukan upaya paksa agar bisa masuk ke dalam gedung melaksanakan penggeledahan.

Penggeledahan dipimpin langsung Pelaksana Harian (Plh) Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi, didampingi Kasidik Pidsus serta turut dipantau langsung Kepala Kejati Kalteng Agus Sahat Lumban Gaol.
Dalam prosesnya, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, diantaranya, Sembilan unit komputer, lima kotak berisi dokumen penting dan satu unit kendaraan operasional.
Menurut Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi, modus operandi yang dilakukan, memanfaatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, untuk memberi kesan legalitas terhadap aktivitas penjualan komoditas tambang.
“Modus yang dilakukan PT Investasi Mandiri memanfaatkan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok legalitas. Seakan-akan komoditas Zirkon yang dijual berasal dari lokasi penambangan resmi, padahal perusahaan membeli dan menampung hasil tambang rakyat dari beberapa desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas, yang berada di luar izin yang dimiliki perusahaan,” kata Hendri, saat press release, Kamis (4/9/2025).
Dikatakan, nilai kerugian negara saat ini masih bersifat sementara. Angka Rp1,3 triliun tersebut belum termasuk potensi kerugian dari sektor perpajakan, kerusakan lingkungan, aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin.
“Sejumlah saksi dari pihak swasta maupun dinas sudah diperiksa. Hingga kini, penyidik tengah mendalami alat bukti yang telah diamankan dan sedang berkoordinasi dengan auditor untuk proses penghitungan riil kerugian negara,” ungkapnya.
Sementara dalam rilis yang digelar Kamis (4/9/2025), penyidik Kejati Kalteng secara resmi meningkatan status penanganan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan/ eksport Zirkon, Ilmenite dan Rutil yang dilakukan oleh PT Investasi Mandiri sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 ke tahap penyidikan, berdasakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah nomor : Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.
Dijelaskan, PT Investasi Mandiri mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas zirkon, seluas 2.032 hektare yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang diterbitkan Bupati Gumas pada tahun 2010 yang diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kalteng pada Tahun 2020.
Selanjutnya, dalam melakukan penjualan PT Investasi Mandiri menggunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng, sebagai kedok seakan-akan komoditas zirkon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangan PT IM, padahal PT Investasi Mandiri melalui CV Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa Desa/Kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.
“Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas zirkon, Ilmenite dan Rutil baik lokal maupun eksport ke berbagai negara sejak tahun 2020-2025,” terangnya.
Berdasarkan Annual Report PYX Resources Tahun 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT Investasi Mandiri diakui sebagai aset yang dimiliki sehingga pengendali dan penerima manfaatnya adalah PYX Resources.
Dan di Palangka Raya, kantor PYX Resources dan PT Investasi Mandiri berada di lokasi bangunan dan gedung yang sama.
“Diduga Akibat dari penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut seakan-akan melegalisasi penjualan Zirkon, Ilmenite dan Rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri tersebut Negara dirugikan senilai Rp1,3 Triliun belum lagi dari sektor pembayaran pajak daerah, juga merugikan lingkungan hidup serta penambangan di dalam kawasan hutan dimana PT Investasi Mandiri melakukan pembiaran masyarakat yang menambang di kawasan Hutan tanpa adanya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” ujarnya.
Pada Rabu, 3 September 2025, Penyidik Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan di kantor PT Investasi Mandiri di Jalan Teuku Umar No.48 RT.01/RW.04, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah nomor : Print- 785/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025. dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sembilan unit PC dan lima Box container besar berisi dokumen terkait tindak pidana dimaksud.
“Saat ini Penyidik Kejati masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang telah berhasil didapatkan dan juga koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan riil kerugian negara dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. (ist/hns1/red)