Wiyatno Kukuhkan 76 Dewan Hakim MTQH Kapuas
KUALA KAPUAS,humanusantara.com – Sebanyak 76 orang resmi dikukuhkan sebagai Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis (MTQH) ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pengukuhan dipimpin langsung Bupati Kapuas HM Wiyatno, di aula rumah jabatan Bupati Kapuas, Kamis (4/9/2025).
Dalam kesempatan itu Wiyatno mengatakan, Dewan Hakim dan Majelis Hakim memiliki peran penting dalam menjaga objektivitas, keadilan serta kredibilitas pelaksanaan MTQH.
“Amanah ini harus dijalankan dengan keikhlasan, profesional dan menjunjung tinggi nilai keadilan,” kata Wiyatno.
Ia juga berharap penyelenggaraan MTQH ke-47 dapat memperkuat ukhuwah islamiyah, meningkatkan syiar Islam, sekaligus melahirkan generasi Qur’ani yang berkualitas.
Menurutnya, keberhasilan kegiatan tersebut akan memberi motivasi bagi masyarakat untuk semakin mencintai dan mengamalkan al-Qur’an dan Hadis.
Sementara itu, Ketua Umum LPTQ Kapuas H Suwarno Muriyat, menjelaskan jumlah hakim yang dikukuhkan terdiri atas 4 Dewan Hakim, 20 Majelis Hakim dan 52 Hakim Anggota. Mereka akan bertugas memberikan penilaian kepada seluruh peserta dengan prinsip objektif, netral dan akuntabel.
Pengukuhan ini juga dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para tokoh agama, serta panitia pelaksana. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan dukungan penuh terhadap suksesnya MTQH ke-47 di Kabupaten Kapuas. (hns2/red)