HumaNusantara.com
Fakta Terpercaya dari Nusantara

Berkas Perkara Kasus Sabu 185,9 Gram di Sepang Dilimpahkan ke Kejari Gumas

0

KUALA KURUN,humanusantara.com – Penanganan kasus kepemilikan ratusan paket sabu seberat 185,9 gram yang melibatkan seorang pria berinisial P (35), di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), memasuki tahap krusial.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas, secara resmi telah melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kurun, menandai kemajuan signifikan dalam proses hukum yang menjerat pelaku.

Perkembangan terbaru, menyangkut penanganan perkara tersangka P (35), yang diduga kuat merupakan bagian penting dari jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Gumas, yang berhasil mengungkap praktik jual beli narkoba dalam skala cukup besar.

Penangkapan tersangka P terjadi di kediamannya di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang. Penggerebekan dilakukan, Selasa dini hari, 12 Agustus 2025 lalu, sekitar pukul 00.30 WIB itu, berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 185,9 gram yang telah dikemas dalam ratusan paket kecil siap edar.

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Gumas merampungkan proses penyidikan dan meyakini unsur-unsur pidana telah terpenuhi.

Langkah itu merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum untuk segera membawa kasus ini ke meja hijau dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain di jaringan narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Gumas Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mewakili Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo mengonfirmasi perkembangan tersebut. Ia menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat karena jumlah barang bukti yang fantastis.

“Kami tidak main-main dalam menangani kasus ini. Tersangka P kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti yang ditemukan jauh di atas 5 gram, ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun,” kata Abi, Kamis (28/8/2025) pagi.

Menyoroti perkembangan terkini, Abi menjelaskan langkah selanjutnya dalam proses hukum.

“Proses penyidikan di tingkat kepolisian telah kami selesaikan. Tepat 20 Agustus 2025 lalu, berkas perkara tahap pertama telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kuala Kurun. Kini, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas tersebut. Kami siap berkoordinasi untuk memastikan kasus ini berjalan lancar hingga ke pengadilan,” pungkasnya.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, nasib tersangka P kini berada di tangan kejaksaan sebelum akhirnya diadili di pengadilan. Polres Gumas terus berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar. (hns1/red)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.